Breaking News

Tiga Warga Loteng Meregang Nyawa Tersengat Listrik, Siapa Bertanggung Jawab ?

 


Loteng, (postkotantb.com)- Aktivis Pemerhati Listrik Lalu Junhairi atau Mamiq Jhon dalam rilis resminya ke media ini menyebutkan, dalam kurun waktu selang beberapa bulan, sebanyak tiga warga Lombok Tengah (Loteng) meninggal tersengat aliran listrik di Instalasi Rumahnya. Atas kematian tersebut, siapa yang bertanggung Jawab ?.

Seharusnya lanjutnya, pihak Aparat Penegak Hukum (APH), harus turun dan mengusut tuntas kasus ini, sebab sering kali kasus kebakaran dan kasus orang meninggal tidak ada penyelesaian proses hukumnya setelah dinyatakan oleh pihak Penyidik.

Salah satu contoh, kasus kebakaran di Sape Bima, kebakaran Indomaret di Batu Jai Loteng, Enam meninggal di Desa Pijot Lombok Timur.

"Semua musibah diatas, tak ada satupun yang di proses, padahal kasus tersebut sudah di laporkan dan malah aph juga ada yang turun langsung ke TKP, namun prosesnya tidak ada," Tanyanya.

Jika rentetan musibah tersebut di telisik, pihak PLN yang pertama harus bertanggung jawab termasuk Asosiasi pencetak Sertifikat Laik Operasi (SLO) atau petugas pemasang instalasi rumah.

Atas hal tersebut, pihaknya meminta APH, seperti aparat Kepolisian lebih cepat tanggap menanganinya, agar masyarakat merasa terlindungi dan masyarakat paham tentang Resulsi Kelistrikan.

"Masalah kelistrikan, kan sudah diatur dalam UU nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenaga Listrikan," Terangnya.

Dijelaskan, dalam proses jadi pelanggan PLN, ada beberapa batasan- batasan sampai di titik mana PLN ataupun SLO dan Instlatir bertanggung jawab.

Sebenarnya ini harus digali pihak Penyidik dan andai kata pihak penyidik kesulitan pihaknya siap untuk membantu dan bersinergi. Andai pun itu tidak bisa, Penyidik pun bisa bertanya langsung pada ahlinya agar setiap kasus kebakaran disebabkan aliran Listrik atau masyarakat meninggal, ada Penyelesaian secara Hukum.

"Saya hanya menginginkan agar masyarakat yang jadi pelanggan PLN, ada kepastian hukum ketika mereka kena musibah dan pihak PLN tidak peduli," Paparnya.

Ia menambahkan, menjadi pelanggan PLN, Prosesnya sangat panjang dan semuanya dibayar, mulai dari biaya penyambungan, SLO, JIL. Lebihnya lagi sekarang ada aturan baru ESDM, yakni ada lagi namanya NIDI yang lebih Mahal lagi dari Biaya SLO.

"Kami hanya menyarankan kepada Teman-teman Penyidik Mohon jangan Apatis dalam kasus-kasus seperti ini,Silahkan Bersinergi dengan Ahlinya bila Kurang Memahami Regulasi tersebut, dan kami dari aktivis pemerhati listrik siap di gandeng, demi kemaslahatan masyarakat," Tutupnya. (Ap)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close