Breaking News

Bongkar 2 Ons Lebih Sabu, Polisi Amankan Delapan Tersangka

UNGKAP KASUS: Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Ivan Nurmansyah, SIK., dan Kasubdit II, Kompol Harjanto Saksono, S. Sos, menggelar konfrensi pers atas pengungkapan kasus 2 ons lebih Narkotika jenis sabu, Senin (11/04/2022).

 Mataram (postkotantb.com)- Luar biasa. Di tengah bulan suci Ramadan, Dirresnarkoba Polda NTB, kembali membongkar kasus tindak pidana Narkotika. Dengan jumlah tersangka sebanyak delapan orang.

Empat diantaranya, tertangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 200 gram (2 Ons) dan empat lainnya seberat 57,92 gram. Tertangkapnya para tersangka ini membuktikan komitmen pihak Dirresnarkoba mencegah, mengagalkan dan memberantas peredaran narkoba di NTB.

"Ada dua kasus pengungkapan yang berhasil diselesaikan dengan  mengamankan 8 tersangka dengan barang bukti total 257, 92 gram brutto narkotika jenis sabu," ungkap Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Ivan Nurmansyah, SIK., dan Kasubdit II, Kompol Harjanto Saksono, S. Sos, Senin (11/04/2022).

Diakui Helmi, keempat tersangka hasil pengungkapan kasus yang pertama, masing-masing berinisial A/C, H, Y dan F yang kesemuanya pria dewasa, tinggal di Pulau Lombok . Empat tersangka pada kasus kedua, berinisial FK, MK, T  dan AA/AZ yang keempatnya berjenis kelamin laki-laki, asli Pulau Lombok.

Lokasi penangkapan dan penggeledahan pada kasus pertama terjadi, Rabu (06/04/2022), di tiga lokasi yang masih berada wilayah Kota Mataram, NTB. Sedangkan kasus kedua, sebut Helmi terjadi, Sabtu(09/04/2022) di dua lokasi berbeda di wilayah Lombok Timur dan satu lokasi di Kota Mataram.

"Saat ditangkap, mereka tidak melakukan perlawanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mereka ini adalah sindikat dengan peran masing-masing. Mereka diancam melanggar pasal 114, 112, 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling rendah 7 tahun Penjara," ancamnya.

Sebaliknya, Helmi menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terima kasih kepada masyarakat NTB yang telah mendukung serta turut membantu jajarannya memberantas peredaran narkoba. "Semoga upaya kita dalam menekan serta memberantas peredaran narkoba di wilayah NTB berhasil kita laksanakan," harapnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close