Breaking News

Dua Terduga Pelaku Narkoba di Alas Barat Dibekuk Polisi

 


Sumbawa Besar,  (postkotangb.com) -
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba menangkap terduga pelaku narkoba berinisial IR alias Onggeng (28) warga Dusun Lekkng Bawa Desa Lokong Kecamatan Alas Barat, dan terduga SM alias Harun (45) warga Dusun Brang Barat Desa Mapin Rea Kecamatan Alas Barat, pada rabu sore (30/03/2022) sekitar pukul 16.30 wita.

dalam penangkapan yang berlangsung di rumah tersuga Onggeng, polisi mengamankan sejumlah Barang Bukti antara lain : 1 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,30 gram, 1 buah pipa kaca berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,71 gram, 1 buah bong, 2 korek gas, 1 bendel klip, 1 buah buku catatan penjualan sabu, 3 buah hp, dan uang tunai Rp. 150.000,-
 
Kapolres Sumbawa,  AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba,  Iptu Malaungi SH MH malam ini, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 Poket diduga sabu yang di depan terduga Onggeng yang sedang duduk bersama terduga Harun  serta barang bukti lainnya. mereka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi", ungkap Iptu Ekky sapaan akrab Kasat Res Narkoba.

Kedua terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. teehadap terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasat Ekky. ( red )

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close