Breaking News

Hearing ke DPRD Lotim: Aksi Penolakan Pembangunan Tambak Udang di Dusun Sandubaya Timur Berlanjut!

 


Lombok Timur, (postkotantb.com) - Aksi penolakan proyek tambak udang di Dusun Sandubaya Timur, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya belum usai. Hari ini, Jumat (1/4/2022) perwakilan masyarakat setempat bersama kepala desa dan BPD melakukan aksi hearing di Kantor DPRD Lombok Timur.

Kedatangan mereka guna meminta wakil rakyat menyetop sementara pembangunan tambak udang di wilayah mereka, karena jika tetap dilanjutkan sebelum ada pertemuan warga dengan pemilik tambak, dihawatirkan akan terjadi gesekan dengan warga setempat, karena aksi penolakan semakin meluas sampai ke sebagian besar masyarakat Desa Labuhan Lombok.

Di depan Komisi IV DPRD Lombok Timur, Kepala Desa Labuhan Lombok, Siti Zainab memaparkan kronologis terbangunnya tambak tersebut. Mulai dari proses perizinan, sampai permintaan kepala desa kepada perusahaan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Dari awal kami meminta pihak perusahaan dalam hal ini pak Alvin sebagai owner dari perusahaan tersebut, agar terlebih sahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Tapi anehnya sampai sekarang pihak perusahaan tidak pernah turun kepada masyarakat, bahkan terkesan tidak ada persoalan ditengah masyarakat dengan tetap melakukan pembangunan penembokan krliling," papar Siti Zainab.

Siti Zainab juga mengulas awal mula rencana pembangunan tambak udang di wilayahnya. Pada tahun 2020, salah satu pimpinan perusahaan tambak itu datang ke kantor desa termasuk pak Alvin sendiri sebagai owner. Kedatangan investor pun menurut Siti Zainab, dipercaya akan membawa kemaslahatan bagi masyarakat sekitar. Sehingga saat itu dirinya meminta pihak perusahaan memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar.

Kemudian sampai pertengahan 2021 kata Zainab, dirinya mengetahui bahwa pihak perusahaan tetap menjalankan misinya untuk membangun tambak. Spontan, masyarakat sekitar mengeluhkan proyek tersebut yang tidak pernah ada sosialisasi dan juga mengkhawatirkan adanya dampak buruk bagi ekosistem laut dan penghasilan para nelayan setempat menurun drastis dengan keberadaan tambak sebelumnya yang berjarak cukup jauh dari pemukiman, terlebih kawasan Labuhan Lombok sudah masuk kategori "Desa Wisata Nasional dari 90 Desa se Indonesia, Desa Labuhan Lombok merupakan salah satu yang dinobatkan sebagai Desa Wisata," bebernya.

“Masyarakat kami di beberapa dusun protes kepada desa. Kami lantas mememui Bupati Lotim untuk meminta masukan dan saran. Saat itu Pak Bupati Sukiman memberikan surat disposisi ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu agar proyek itu ditinjau kembali. Tapi anehnya, dua hari berselang pihak perusahaan tiba-tiba datang membawa surat izin,” katanya heran.

Sementara salah satu perwakilan perempuan dalam hearing tersebut, Solatiah meminta agar DPRD Lombok Timur menyetop sementara proyek pembangunan tambak. Setidaknya sampai pihak perusahaan mau menemui masyarakat dan diselesaikan dulu apa yang menjadi tututan warga selama ini.

"Kami ingin bertemu dengan pihak perusahaan. Setidaknya pihak perusahaan harus tahu dulu dampak proyek tambak bagi kami, masyarakat yang tinggal di wilayah proyek mereka. Jangan asal main bangun, jangan selalu  ingin menang sendiri, ajaklah warga berembuk dan berdiskusi sesuai kearifan  lokal dan kebiasaan neneng moyang kita,manakala akan ada gawe besar yang ada hubungannya dengan dampak lingkungan yang akan ditimbulkan," ketusnya.

Persoalan itupun ditindaklanjuti DPRD Kabupaten Lombok Timur. Wakil ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Timur Abdul Khaliq selaku pimpinan diskusi sudah mendengar seluruh aspirasi dari masyarakat serta masukan dari kepala desa. Selanjutnya kata Khalik, persoalan ini akan dibahas di internal DPRD dengan jajaran pimpinan.


"Kita akan segera mengkaji ulang terkait pembangunan tambak tersebut. Kami inginnya seluruh kebijakan yang dikeluarkan harus bersifat adil, serta dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat," jelas Khaliq.

Politisi PKS itu menambahkan, bahwa desakan masyarakat untuk menyetop sementara proyek ini belum bisa dilakukan oleh lembaganya. Sebab pihaknya harus melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan seluruh OPD terkait dahulu.

"Kami akan jadwalkan ulang pertemuan kita. Nanti kita akan undang pihak perusahaan juga. Insya Allah pekan depan," jawabnya yakin.

Untuk diketahui, hearing ini berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Timur. Selain dihadiri lima perwakilan Anggota Komisi IV, hearing ini dihadiri Kepala Dinas Perizinan, Kadis LHK, Kadis Perikanan,  Camat Pringgabaya, dan juga puluhan perwakilan masyarakat Desa Labuhan Lombok, namun tanpa dihadiri oleh wakil daru dinas PUPR yang menangani soal Tata ruang yang memproses lahirnya rekomendasi untuk perizinan. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close