Breaking News

Monitoring Remisi, Tim Supervisi Ditjenpas Sambangi Rutan Praya

 


Loteng,  (poskotantb.com) - Dalam rangka memonitoring Layanan Pemberian Hak Remisi pada Unit Pelaksana Teknis (UPT), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Praya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB mendapat kunjungan kerja dari Tim Supervisi Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi,  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Senin (23/5).

Karutan Praya Jumasih mengucapkan banyak berterima kasih atas kunjungan Tim Supervisi Ditjenpas mengingat Remisi merupakan salah satu bagian dari pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tidak bisa dipisahkan dari pembinaan lainnya. Apalagi, hakikat pembinaan, selain memberikan sanksi, juga memberikan reward sebagai salah satu upaya pembinaan.

Dengan kedatangan Tim ini, tentunya dapat memberikan pemahaman serta memantapkan peranan dari tugas dan fungsi petugas dalam pemberian layanan terkait hak-hak WBP sesuai dengan Standar Operasional Prosedor (SOP) yang telah ditetapkan.

“Kami harap petugas registrasi memahami cara dan proses pengusulan Remisi dan hak-hak WBP lainnya sehingga tidak terjadi kesalahan saat menyampaikan kepada WBP. Semoga juga dengan kegiatan ini pelayanan di Rutan Praya, baik kepada WBP maupun masyarakat, berjalan dengan baik, transparan, dan tentunya gratis,” harap Jumasih.

Mewakili Tim Supervisi Ditjenpas, Catur Budi menjelaskan dilakukannya monitoring dan evaluasi pemberian Remisi kepada narapidana adalah untuk memastikan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) di Rutan Praya telah terintegrasi dan terkoneksi baik dengan pusat sehingga data yang diterima benar-benar real.

Sebagai informasi, Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) merupakan sebuah sistem terintegrasi yang mencakup proses Pemasyarakatan yang meliputi perekaman data WBP dan tahanan sejak masuk ke dalam Lapas/Rutan/LPKA, Pembinaan hingga pembimbingan. Terdapat beberapa fitur layanan bagi narapidana antara lain seperti fitur pengusulan untuk program Integrasi salah satunya ialah Remisi.

Budi juga menjelaskan bahwa Pelayanan yang dilakukan juga diharapkan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur. “Kami akan membantu jika terdapat kendala dalam pemberian Remisi kepada narapidana di Rutan Praya. Jangan sungkan bertanya, sebab Remisi merupakan hak narapidana yang harus diberikan selama ia menjalani masa pidananya dengan berkelakuan baik,” tandasnya. (Ap)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close