Breaking News

Woow Korupsi DD Terbanyak di KSB! Ini Daftar Kades yang Diduga Korupsi Dana Desa

 







Sumbawa Barat, (postkotantb.com) - Dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat rawan dikorupsi. Di kabupaten Sumbawa Barat saja, Perkara tindak pidana korupsi yang diproses hingga ke Pengadilan Tipikor Mataram masih didominasi oleh kasus korupsi Dana Desa (DD).

Sejak Dana Desa mulai digelontorkan pada 2015 lalu, hingga saat ini tercatat ada 6  kepala desa di Kabupaten Sumbawa Barat yang diproses hukum, 5 diantaranya sudah Inkrah dan satu Sudah tersangka yaitu kades Kemuning dari 57 Desa yang ada di kabupaten Sumbawa Barat, sedangkan 2 mantan Kepala Desa saat ini masih dalam proses penyidikan menunggu hasil audit dari BPKP dan belum dirilis oleh Penyidik.

Baru - baru ini Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat akhirnya menetapkan LS Oknum Kepala Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebagai tersangka korupsi setelah menempuh proses Penyidikan Umum.

Penetapan oknum kepala desa Pasir Putih berinisial LS tersebut, atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan stand UMKM/ MTQ Tahun Anggaran 2019, dan termasuk penyimpangan dana desa lainnya untuk tahun anggaran 2020.

Kepala Seksi Pidana khusus, Kejari Sumbawa Barat, Lalu Irwan Suyadi SH.,MH, melalui rilis resmi diterima media ini, Kamis (19/5) sore kemarin, penetapan tersangka terhadap oknum kades ini dilakukan setelah adanya proses penyidikan, termasuk laporan hasil pemeriksaan inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat yang menyebut, bahwa terdapat kerugian Negara sebanyak Rp 500 juta lebih.

“Akibat dari kelebihan bayar atau selisih pembayaran dalam pengadaan stand UMKM/MTQ Tahun 2019. Selain itu terkait penggunaan Dana Desa terdapat kekurangan volume belanja barang dan jasa lain selain pekerjaan fisik bangunan, terdapat penyertaan modal BUMDes yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam pengolalaan Danan Desa di Tahun Anggaran 2019 dan 2020,” kata Kasi Pidsus.

Dia melanjutkan, penetapan status tersangka oknum Kepala Desa Pasir Putih setelah menempuh proses Penyidikan Umum untuk menemukan minimal 2 (dua) alat bukti cukup.

Dalam perkara tersebut, paparnya, oknum Kepala Desa ini dijerat pasal 2 junto, pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang no 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Penetapan tersangka LS dilakukan pada hari Rabu 11 Mei 2022 lalu, atas dugaan perbuatan melawan Hukum dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 20 Tahun dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi untuk terus memperdalam kasus tersebut,” demikian, imbuh Kasi Pidsus.

Sebelum berita ini ditayangkan, media ini berupaya melakukan komfirmasi kepada oknum kepala Desa Pasir Putih via WhatsApp dan Handphone seluler tidak juga terhubung terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Ini daftar Kepala Desa yang sudah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum

1, Mantan Kades Labuh Lalar ( inkrah)

2, Kepala Desa Lampok ( inkrah)

3, Kepala Desa Kemuning ( inkrah)

4, Mantan Kepala Desa Jereweh ( inkrah)

5, Kepala Desa Benete ( inkrah)

6, Kepala Desa Pasir Putih ( Tersangka)

Dalam Penyidikan Di Polres Sumbawa Barat

1, Mantan Kades Seminar Salit (menunggu hasil Audit dari BPKP Mataram)

2, Mantan Kades Mantun (Menunggu hasil Audit dari BPKP Mataram)

Sedangkan saat ini sudah ada beberapa Kepala Desa yang kini dalam proses Penyelidikan baik itu di Polres Sumbawa Barat maupun di Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, semua itu didominasi ada dugaan Korupsi Dana Desa .



Data yang  Data yang dihimpun oleh media bidikankameranees.com melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram , dari 57 Kepala Desa di Kabupaten Sumbawa Barat, sudah 5 kades yang diproses hukum dan sudah inkrah,sisa lainnya menyusul. (Red/Edi)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close