Sumbawa Barat, (postkotantb.com) - Salah satu perusahaan di Maluk KSB yang bergerak dalam proyek pembangunan smelter, disinyalir memberikan upah pekerja tak sesuai upah minimum kabupaten (UMK). Hal tersebut diungkapkan salah satu tokoh masyarakat masyarakat setempat, Muhjar.

Muhjar menjelaskan, kasus ini awalnya diketahui saat dirinya bertemu dengan sejumlah pekerja.Saat itu kata dia, banyak pekerja yang mengaku mendapat upah tak sesuai dengan semestinya.

"Saya warga asli terketuk mewakili suara warga khususnya pekerja untuk melakukan pembenaran, agar upah pekerja di wilayah Tambang di Maluk sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya.

Data yang didapat, UMK Kabupaten Sumbawa Barat saat ini mencapai Rp 2,3 jutaan. Sedangkan gaji pokok yang diterima karyawan kurang dari UMK.

Sementara Manager PT.KJP yang merangkap HRD, Edi yang ditemui awak media Sabtu  (11/06/22) di kantornya menjelaskan bahwa tidak semua karyawan diberikan upah di bawah UMK. Timpalnya

"Karyawan yang tidak masuk tentu akan dipotong gaji pokoknya. Kalau upah karyawan di sini malah cukup besar. mulai Rp 3.098.550," sebutnya. (Erwin)