Lombok Utara, (postkotantb.com) -  Perumda air minum Amerta Dayan Gunung sosialisasikan kenaikan tarif dan Amerta Care, melalui berbagai media dengan menghadirkan sekitar 13 wartawan yang bertugas di Kabupaten Lombok Utara, Jum'at (3/6/2022).

Dirut Perumda Air Minum Amerta Kabupaten Lombok Utara, Firmanyah,ST, menyebutkan bahwa, kenaikan tarif Air PDAM bukan atas keinginannya, melainkan ada dasar hukumnya.
Menurut Firmanyah, kenaikan tarif air PDAM KLU didasari oleh Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah Provinsi NTB dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Nomor 690-579 Tahun 2021 tentang Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum di Kabupaten/Kota se-NTB.

Adanya Permendagri dan SK Gubernur NTB tersebut disambut Pemda KLU dengan melakukan kajian bersama PDAM KLU dan BPKP NTB, terkait besaran ideal kenaikan tarif air sesuai dengan kondisi masyarakat dan daerah. Setelah kajian yang dilakukan Pemda KLU bersama PDAM KLU dan BPKP maka ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup).

Bupati Lombok Utara menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Utara Nomor 58 Tahun 2021 tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Amerta Dayan Gunung.
Di akuinya bahwa perusahaan yang dipimpin merupakan milik daerah dan dal pelaksanaan kegiatannya mengacu standar operasional prosedur (SOP) yang sudah di tetapkan melalui Keputusan bupati Kabupaten Lombok Utara.

Firmansyah juga menyebut selisih tarif baru dan lama paling rendah dibandingkan dengan daerah lain. Digambarkan tarif baru dan lama sebagaimana golongan tarif
pemakaian, sbb : 0-10 m3, 10-20 m3, 21-30 m3
31-999 m3. Untuk rumah tangga A dan B lama, 1.970, 1.470, 2.030, 3.550.
Untuk rumah tangga A baru, 2.500, 2.800, 3.000, 3.000 dengan selisih, 530, 1.330, 970 hingga (550). Sedangkan untuk rumah tangga C lama berkisar 1.970, 1.470, 3.300 hingga
4.050. Rumah Tangga B baru berkisar 3.100, 4.100, 5.000 dan 5.600. Selisih 1.130, 2.630, 1.700, dan 1.550. Untuk rumah tangga D, F dan G lama, 2.830, 4.150, 5.750, 7.050. Rumah tangga C yang Baru, 3.800, 4.400, 5.600, 6.200. Selisih, 970, 250,(150), (850). Rumah tangga lama, yaitu 2.350, 1.950, 4.150, 5.250.
Tarif untuk Instansi Pemerintah 2E baru, 4.100, 5.000, 5.900, hingga 6.900. Selisih, 1.750, 3.050, 1.750, 1.650.

Perlu diingat bahwa pada tarif lama, golongan tarif dibebankan biaya administrasi dan pemeliharaan sebesar Rp 10.000, namun biaya beban telah dihapus pada penerapan tarif baru.
Kenaikan tarif air minum di PDAM KLU masih menggunakan tarif progresif. pemakaian dasar atau kebutuhan dasar air masyarakat rata-rata sekitar 10 m3. Sehingga pemakaian air lebih dari 10 m3 akan dikenakan tarif yang lebih besar. Misalnya jika pak Wahyu dengan golongan tarif Rumah Tangga B, memakai air sejumlah 12 m3, maka perhitungannya dengan tarif baru dan Tarif lama :
Pemakaian Dasar 10 m3 = 3.100 x 10 = 31.000
Pemakaian Lebih 2 m3 = 4.100 x 2 = 8.200
Total pak Wahyu membayar = Rp 39.200
Tarif Lama (Rumah Tangga C)
Pemakaian Dasar 10 m3 = 970 x 10 = 9.700
Pemakaian Lebih 2 m3 = 1.470 x 2 = 2.940
Beban Administrasi dan Dana Meter = 10.000
Total pak wahyu membayar = Rp 22.640
Selisih pembayaran = 16.560Dirut PDAM KLU, Firmansyah juga memberikan kesempatan bagi pelanggan yang berpenghasilan rendah untuk merubah golongan tarifnya. Pelanggan boleh mengajukan penurunan golongan tarif, berikut cara-caranya:
Pelanggan disarankan untuk meminta surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kantor desa setempat. Selanjutnya, Pelanggan dapat mengajukan penurunan golongan tarif ke kantor PDAM KLU dengan melampirkan SKTM. Petugas PDAM KLU akan melakukan verifikasi terhadap pengajuan pelanggan.
Jika verifikasi sesuai maka pihak PDAM KLU akan menurunkan golongan tarif pelanggan yang mengajukan tersebut.
Jika tidak sesuai, maka pelanggan yang mengajukan akan ditetapkan pada golongan tarif awalnya.

Jika pemerintah daerah kabupaten Lombok Utara tidak menaikkan tarif Air Minum PDAM, maka konsekuensinya Pemda KLU harus menanggung subsidi atas biaya pemakaian air pelanggan PDAM KLU.

Sistem Layanan Informasi dan Pengaduan Satu Pintu (AMERTA CARE). AMERTA CARE merupakan sistem informasi layanan yang disediakan PDAM KLU berbasis Aplikasi Whatsapp broadcasting dan interaktif chat.

Pelaggan dapat menghubungi nomor whatsapp PDAM KLU untuk meminta layanan informasi terkait dengan pelayanan PDAM KLU. Pelanggan juga dapat mengirimkan pengaduan terkait keluhan pelanggan melalui kontak Whatsapp tersebut. Hal ini didasari kemajuan teknologi dan perkembangan pengguna smartphone di KLU.

Berikut Kontak Whatsapp AMERTA CARE +62 811 3909 9888
AMERTA CARE juga dapat digunakan pelanggan PDAM KLU yang membutuhkan bantuan teknis.
Sisi lain Firmansya mengatakan, manfaat menjadi pelanggan PDAM lebih mudah mengakses atau mendapatkan air bersih dengan kualitas baik. Pelanggan PDAM dapat memperoleh air dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan menggunakan air nonPDAM.

Edukasi Menghemat pengunaan air, dirata-ratakan kebutuhan pemakaian dasar air masyrakat adalah sejumlah 10 m3 per bulan. 10 m3, sama dengan 10.000 liter, atau 2,5 kali volume mobil tangki sedang (4000 L).

Dengan adanya tarif progresif diharapkan pelanggan dapat menggunakan air dengan lebih bijak dan efisien. Biasanya, borosnya pemakaian air diakibatkan oleh gaya hidup, sehingga untuk menghemat air diperlukan perubahan pola hidup hemat air.Melalui kesempatan ini pula Firmasyah menyampaikan sekali lagi " perusahaan yang dipimpinnya tidak pernah membuat keputusan sendiri terkait kenaikan tarif PDAM Amerta Dayan Gunung" (@ng)