Breaking News

Gandeng BLK, Klien Bapas Mataram Dilatih Service Motor Injeksi

KERJA SAMA: Balai Pemasyarakat Kelas II Mataram, menandatangani kesepakatan kerja sama pelatihan para klien dengan mengandeng Balai Latihan Kerja (BLK) Dalam dan luar Negeri, Provinsi NTB, di Aula Bapas Mataram, Senin (20/06/2022).
 

Mataram (postkotantb.com)- Dalam rangka membekali eks warga binaan (Klien), Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Mataram, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB, mengandeng Balai Latihan Kerja (BLK) Dalam dan luar Negeri, Provinsi NTB, resmi membuka pelatihan berbasis kompetensi, Mobile Training Unit (MTU), Service Sepeda Motor Injeksi, di Aula Bapas Mataram, Senin (20/06/2022) siang.

Kegiatan pelatihan tersebut tergolong berbeda dari yang sebelumnya. Karena, kali ini, tidak hanya BLK. Bapas Mataram, kini menghadirkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Mataram, H. Mahsin, untuk melihat langsung klien yang menjadi peserta pelatihan. Turut Hadir, Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi, Kanwil Kemenkumham NTB, H. Lalu Jumaedi, beserta jajaran Bapas Mataram. Pembukaan kegiatan pelatihan tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan kesepakatan kerja sama antara Bapas Mataram dan BLK.

Dalam sambutannya, Kepala Bapas Mataram, Sudirman, menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih terhadap BLK-LN dan Baznas NTB. Dalam kesempatan tersebut, Sudirman menbeberkan bahwa jumlah klien di Kota Mataram saat ini sekitar 300 orang. Namun secara keseluruhan di NTB, jumlahnya lebih dari 1000 orang.

"Dari yang hadir menjadi peserta hari ini, adalah klien kami di Kota Mataram," sebut Sudirman, saat meresmikan pelatihan tersebut.


Lebih lanjut dijelaskan, bahwa kegiatan pelatihan merupakan kewajiban bagi Mataram. Disamping itu, pihaknya menilai, momentum tersebut merupakan sebuah keberuntungan. Karena hasil dari pelatihan tersebut, dapat menjadi bekal untuk klien, dikala telah kembali ke lingkungan sosial masing-masing. Pelatihan ini akan diadakan selama 20 hari kerja. Karenanya, Sudirman berharap agar para  klien yang menjadi peserta, lebih serius mengikuti program pelatihan tersebut.

"Karena tidak semua orang yang bisa yang bisa mengikuti kegiatan ini," pesannya.

Sementara itu, Kepala BPK-LN Provinsi NTB, Niniek Rahayu, menjelaskan terkait dua hal di dalam pelatihan kerja. Yaitu hak dan kewajiban. Hak peserta, sebut Niniek, antara lain, mendapatkan pakaian kerja. Kemudian mendapatkan ATK dan makan siang , sekaligus sertikat pelatihan. Sebaliknya, selama pelatihan berlangsung, peserta wajib mengikuti pelatihan dengan waktu delapan jam perhari, dari hari Senin sampai dengan Jumat.

"BLK hanya memberikan pelatihan bukan memberikan peralatan," imbuhnya.


Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Kanwil Kemenkumham NTB, H. Lalu Djumaidi, menilai, dengan dengan keberadaan BLK LN, terutama Baznas, dapat menjadi modal dan peluang besar untuk klien Bapas Mataram kedepannya. Sebab, bekal pelatihan tanpa adanya bantuan berupa peralatan kerja, maka kliennya sulit menjadi pribadi yang mandiri. Sehingga, pihaknya meminta agar Baznas ikut serta memberikan bantuan peralatan kerja klien Bapas Mataram.

"Pelatihan tanpa fasiltas tidak dapat maksimal mendorong klien kami untuk membuka usaha mandiri," ujarnya.

Seperti yang dialami salah satu klien yang tengah melaksanakan program terintegrasi  di Kabupaten Lombok Tengah. Kata Jumaidi, klien yang dimaksud, belum lama ini meminta agar dikembalikan ke Bapas Mataram. Permintaan ini disebabkan belum adanya modal serta peralatan kerja.

"Kami berharap, pemerintah daerah juga ikut membantu membuka peluang kerja bagi klien yang sudah kembali ke masyarakat. Sehingga tidak terjadi lagi  seperti di Lombok Tengah. (RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close