Loteng, (postkotantb.com) - Program aplikasi Sistem Pemindai Barcoding Alat Komunikasi (Sipemberani) dan (Sistem Barcoding Barang Titipan (Sebabaran) yang merupakan inovasi dari Tim IT Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB.

Selain itu aplikasi tersebut telah terdaftar serta memperoleh hak cipta pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Setelah mengetahui secara langsung cara kerja SIPEMBERANI dan SEBABARAN

Atas program tersebut, telah memantik perhatian Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.

Program tersebut dilahirkan Tim IT, guna mendukung Kontestasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB.

Kedatangan Tim TPI tersebut, disambut Kepala Rutan Kelas IIB Praya Kemenkumham NTB, Jumasih beserta jajaran, Selasa (31/05).  

Tim TPI meninjau langsung proses pelayanan di Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB, mulai dari Ruang Pelayanan Terpadu, Portir, area Perkantoran, hingga sarana dan prasarana yang ada.

Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB turut berpartisipasi dalam Kontestasi Pembangunan ZI menuju WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Kepala Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB, Jumasih menegaskan pihaknya akan terus berusaha memberikan inovasi yang berguna bagi penunjang pelaksanaan pelayanan publik.

 "Terbatasnya lahan yang kami miliki tidak menjadi batasan bagi seluruh ASN untuk terus berinovasi. Kami telah berbenah seoptimal mungkin demi meningkatkan kualitas pelayanan publik. Semoga masyarakat dapat merasa nyaman dan puas dalam berkunjung” harapnya.

Ia pun tak pernah bosan untuk selalu mengingatkan jajarannya agar mengubah mindset dilayani menjadi melayani. (Ap)