Breaking News

BRI Unit Mujur Diduga Langgar Permen Koordinator Perekonomian RI, Persulit Usulan KUR Bagi Masyarakat

 


Lombok Tengah, (poskotantb.com) - Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Mujur Desa Mujur Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah (Loteng), diduga telah melanggar peraturan menteri koordinator perekonomian RI nomor 11 tahun 2017, tentang pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Gazali asal Desa Landah Kecamatan Praya Timur calon nasabah BRI unit Mujur mengatakan, pihak BRI unit mujur telah mencederai aturan proses menteri koordinator perekonomian RI nomor 11 tahun 2017. Pasalnya, pihak Bank BRI, diduga telah menghilangkan hak setiap masyarakat atau pelaku usaha Mikro, untuk mengakses Modal Usaha sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

Padahal tujuan negara memberikan akses KUR sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mengentaskan angka kemiskinan, dengan cara memberikan pinjaman melalui program KUR.

"Tujuan program KUR itu sudah jelas, namun BANK BRI Mujur, telah melakukan pelanggaran dengan cara tidak memberikan akses untuk proses KUR," Katanya, Rabu (20/7).

Padahal lanjutnya, seluruh persyaratan peminjaman KUR, sudah ia penuhi, mulai dari jaminan, surat usaha dan yang lainnya, namun pihak Bank BRI, tetap menutup hak calon nasabah.

Selian itu, tindakan pihak BANK BRI sangat tidak profesional dalam menjalankan tugas mereka sebagai penyalur KUR, dimana ketika nasabah mereka nunggak, mereka malah menyalahkan orang lain dengan tidak mau melayani masyarakat atau calon nasabah baru, padahal Itu terjadi karena akibat dari metode survei.

Misalnya, ada calon nasabah yang mau minjam, petugas malah melakukan survei diluar calon nasabah yang akan meminjam, sehingga bisa jadi masyarakat tersebut memberikan informasi menyesatkan, sehingga calon nasabah tersebut tidak diberikan akses meminjam.

"Ini kan lucu, saya yang mau minjam malah petugas survei ke orang dan menanyakan karakter kita yang mau minjam, bisa saja masyarakat tempat petugas bertanya memberikan informasi menyesatkan, kan kami selaku calon nasabah yang dirugikan," Tegasnya.

Atas hal tersebut tindakan yang dilakukan pihak Bank BRI yang Menjastis dirinya sebagi calon nasabah yang tidak JUJUR, termasuk pihak Bank mau menerima persyaratan pinjamannya dengan catatan diminta untuk membantu Pihak Bank BRI menagih Nasabah yang nunggak. "Ini kan lucu dan sangat bodoh, saya akan dikasih minjam tapi diminta menagih nasabah yang nunggak," herannya.

Atas hal tersebut, pihaknya bersama Serikat Tani Nelayan (STM), pekan depan akan melakukan Herring, untuk mempertanyakan sistem penyaluran DANA KUR ke Kantor BANK BRI Cabang Praya dan akan mengadukan hal ini kepada pemerintah pusat serta OJK  melalui pengurus Pusat STN di Jakarta.

"Tindakan fatal ini, akan saya laporkan ke pusat dan pekan depan kami akan lakukan hearing ke cabang BRI Praya," katanya.

Sementara itu kepala unit BRI Mujur Maradhita Sidrah, mengakui kalau calon nasabah sudah datang ke kantor dan sudah ia jelaskan.

"Nggih, tadi beliau sudah ke kantor pak dan sudah saya jelaskan," Katanya.

Selain itu, nasabah di wilayah alamat calon nasabah, banyak kredit yang bermasalah, sehingga pihaknya belum berani memfasilitasi kredit terlalu besar untuk nasabah baru, artinya belum ada treak record BRI.

Selanjutnya, terkait informasi data ke nasabah, itu sudah merupakan prosedur penggalian informasi petugas lapangan ke calon debitur, minimal 2 orang yang di tanyakan untuk mengorek informasi.

"Prosedur sudah kita lakukan dan sudah kita jelaskan, apalagi calon nasabah ini mau minjam di atas Rp 10 juta," bebernya.

Selain itu, prosedur peminjaman ke nasabah baru, diberikan pinjaman Rp 10 juta, untuk mencari nama terlebih dahulu, setelah itu 6 bulan silahkan di lunasi, barulah pinjaman bisa dinaikan ke Rp 20 juta. (Ap)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close