Kasat Reskrim Polres Lobar, Iptu I Made Dharma Yulia Putra, SIK.

Lobar (postkotantb.com)- Sat Reskrim Polres Lombok Barat (Lobar), akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus penggeregahan lahan milik PT. Reksa Nayatama di wilayah Pengawisan Desa, Sekotong Barat, Sekotong, Lobar.

Dua tersangka tersebut, masing-masing berinisial HN dan HF. Dikonfirmasi wartawan, Rabu (06/07/2022), Kasat Reskrim Polres Lobar, Iptu I Made Dharma Yulia Putra, SIK, menuturkan, sebelum jadi tersangka, keduanya memang diduga kuat sebagai pelaku.

"Kami sudah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali untuk pengambilan keterangannya sebagai tersangka," ungkapnya membenarkan penetapan kedua orang tersebut.

Dijelaskan bahwa ditetapkannya kedua orang itu sebagai tersangka, karena sebelumnya ngotot untuk tetap tinggal di dalam lahan, tanpa mengantongi izin terlebih dahulu dari pemiliknya, dalam hal ini pihak perusahaan.

"Mereka diduga kuat melakukan tindak pidana larangan pemakaian tanah tanpa seizin yang berhak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 undang- undang nomor 51 PRP tahun 1960," jelasnya.(RIN)