Breaking News

Reses, Komisi III DPR RI Kunjungi Kanwil Kumham NTB

FOTO: RIN.
 

Soroti tentang Keimigrasian hingga Soal Over Kapasitas di Lapas dan Rutan

Mataram (postkotantb.com)- Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 Dalam Rangka pengawasan kepada mitra kerja di Provinsi NTB, Komisi III DPR RI, melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) NTB, Rabu (20/07/2022).

Kedatangan Komisi III disambut iringan musik tradisional Pulau Lombok, Gendang Beleq. Turut Hadir menyambut Rombongan dari senayan di lantai 3 Aula Kanwil Kumham NTB, Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis Se-NTB dan Pejabat Administrator Kanwil Kumham NTB.

Agenda kunjungan kali ini, dirangkai dengan rapat kerja bersama Kanwil Kumham NTB. Di mana dalam rapat tersebut, Komisi III menyoroti beberapa hal penting. Antara lain soal anggaran, pemasyarakatan dan upaya optimalisasi layanan publik dalam lingkup Kemenkumham. Khususnya terkait Over Kapasitas (Over Load) di lapas dan rutan.

"Kami dari Komisi III mencatat bahwa Over Load 70 persen di lapas dan rutan, dan 40 persennya dari over load merupakan narapidana yang terjerat narkotika. Kami juga membahas efektifitas pembinaan terhadap warga binaan," ungkap Hj. Sari Yuliati dari Fraksi Partai Golkar, usai memimpin rapat bersama jajaran Kanwil Kumham NTB.

Kemudian soal keimigrasian, lanjut Sari, pihaknya berharap agar pelayanan kantor imigrasi di bawah Kanwil Kumham NTB, harus benar-benar mencerminkan wajah Indonesia, serta lebih memperketat pintu masuk para penyelundup (Smuggler).

"Seperti yang sudah kita ketahui bersama, bahwa Presiden Joko Widodo telah menetapkan Pulau Lombok sebagai daerah wisata super prioritas serta sudah ditetapkan sebagai destinasi wisata internasional. Kami berharap imigrasi dapat mencerminkan wajah Indonesia," harapnya.

Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kumham NTB, Maliki, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komisi III DPR RI. Dijelaskan bahwa pada rapat yang berlangsung di Aula Kumham NTB, pihaknya menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Komisi III. Termasuk hak-hak warga binaan di lapas dan rutan.

"Secara keseluruhan, jumlah narapidana se NTB sebanyak 3. 657 orang. Kami berupaya memberikan hak-hak warga binaan di lapas dan rutan tepat waktu termasuk pemberian remisi, jika selama mengikuti program bimbingan di lapas dan rutan. Kami juga mengusulkan grasi-grasi agar dewan mendukung usulan kami. Supaya bisa mengurangi over kapasitas," ungkapnya.

Selain itu tambah Maliki, pihaknya juga meminta Komisi III mendukung program Ditjen PAS berupa sistem penilaian pembinaan Narapidana. Sistem ini dibangun demi mengurangi over kapasitas di dalam lapas dan rutan.

"Kami mohon dukungan payung hukum, sehingga narapidana yang nilainya bagus, dapat hak pengurangan masa pidana atau mendapatkan reward pembebasan dari masa pidana. Sehingga dapat mengurangi masalah over kapasitas," jelasnya.

"Kami sedang mengusulkan lapas khusus narapidana narkotika, karena di NTB belum ada dan juga kami mengusulkan satu rutan lagi untuk dibangun di wilayah Kota Mataram. Kami juga memiliki lahan dengan luas 51 hektar untuk dimanfaatkan untuk menampung narapidana yang memenuhi syarat, dengan tujuan pemulihan," tutupnya.(RIN)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close