Breaking News

126 Napi Kelas IIB Praya Dapat Remisi,Kecuali Kejahatan Tipikor

 


Lombok Tengah,  (postkotantb.com) - Di hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 77, ada 126 Narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Praya Lombok Tengah (Loteng) dapat remisi, dari 126 napi tersebut, napi yang masuk dalam kasus Tipikor tidak mendapatkan Remisi karena rata-rata mereka belum membayar denda dan UP.

Bertempat di Lapangan Voli Rutan, penyerahan Remisi dirangkaikan dengan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam puncak peringatan HUT RI Ke-77. Hadir Wakil Bupati Loteng, Kepala Lapas Terbuka Loteng, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Loteng, unsur Forkompinda, sejumlah Kepala OPD dan para tamu undangan lainnya.

Wakil Bupati Loteng Dr. HM. Nursiah langsung bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam pidatonya, orang nomor dua di Loteng ini menyampaikan Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengatakan Hari Kemerdekaan Indonesia Ke-77 tahun 2022 ini merefleksikan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika mempersatukan bangsa, dalam menghadapi tantangan yang ada. Tema "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat" merupakan perwujudan harapan menuju Indonesia MAJU di masa depan. Sudah merupakan tugas generasi selanjutnya untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Ia menambahkan dalam momentum Kemerdekaan ini, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diseluruh Indonesia diberikan Remisi atau pengurangan masa hukuman sebagai bentuk apresiasi Pemerintah bagi mereka yang menunjukan prestasi, dedikasi, dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan.

Ia juga mengucapkan selamat kepada seluruh Narapidana yang menerima Remisi Kemerdekaan. "Selamat kepada Narapidana yang mendapatkan Remisi, tingkatkan keimanan dan ketakwaan, dan bagi para insan Pengayoman, jadilah insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa. "Dengan Semangat Kebersamaan, Kita Tingkatkan Kinerja Kemenkumham Semakin PASTI dan BerAKHLAK," tutupnya.

Kepala Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB, Jumasih dalam laporannya menyampaikan bahwa jumlah Narapidana yang menerima Remisi pada Tahun 2022 ini berjumlah 126 orang. "Dari draft yang kita usulkan tempo hari, alhamdulillah seluruhnya disetujui. Pak Menteri langsung yang tanda tangani Surat Keputusan Penyerahan Remisi," ungkapnya.

"Dari 126 orang, 83 orang mendapatkan Remisi normal dan 43 orang mendapatkan Remisi PP99. Sedangkan untuk kejahatan Tipikor tidak mendapatkan Remisi karena rata-rata mereka belum membayar denda dan UP," tambahnya. (Ap)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close