Breaking News

Beredar Kabar, Kasus Puskesmas Dua Batu Ditangani Polres dan Polda NTB

 


Mangkrak
: Inilah pembangunan Puskesmas Batujangkih Kecamatan Praya Barat Daya Lombok Tengah


Lombok Tengah,  (postkotantb.com) - Beredar kabar atau isu kasus mangkrak nya pembangunan dua puskesmas, yakni Puskesmas Batunyala Kecamatan Praya Tengah dan Puskesmas Batujangkih Kecamatan Praya Barat Daya Lombok Tengah, tidak lagi menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng, melainkan sudah ditangani Polres dan Polda NTB.

Padahal selama ini, dua pembangunan puskesmas tersebut,kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng, kian santer diberitakan, kalau dua puskesmas tersebut, masuk dalam daftar untuk di proses.

Namun kini, malah diduga tidak lagi menjadi kewenangan Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan, namun kasus tersebut, konon ditangani oleh Polres dan Polda.

"Isunya begitu,yang saya dengar," Sebut salah satu sumber kepada media ini,kemarin.

Selanjutnya, puskesmas mana yang ditangani oleh Polres Loteng dan Polda, sampai saat ini pihaknya belum dapat informasi.

"Yang jelas informasi ini sudah A1, cuman belum saya dapat informasi apakah Puskesmas Batunyala ditangani Polres Loteng dan Puskesmas Baru Jangkih ditangani Polda, atau sebaliknya," Bebernya.

Atas hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah Dr. Suardi melalui pesan WhatsApp nya, mengaku informasi itu tidak benar. "G benar dinda," Tulisnya dalam WhatsApp.

Catatan postkotantb.com dalam pemberitaan sebelumnya Kepala Bidang (Kabid) Akuntansi pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Tengah (Loteng)
Dafina Fatama  SE, M,Acc membeberkan, BPK telah melakukan audit di dua pembangunan Puskesmas bermasalah, masing-masing Puskesmas Batunyale Kecamatan Praya Tengah dan Puskesmas Batujangkih Kecamatan Praya Barat Daya Loteng.

Di dua pembangunan Puskesmas ini, ditemukan ada kelebihan pembayaran senilai Rp 1 miliar dan saat ini pihak kontraktor atau rekanan sudah mengembalikan  Rp125 Juta.

"Perusahaan pemenang tender baru mengembalikan ke kas daerah yang disetor melalui Bank NTB, Surat Tanda Setoran (STS) ditanda tangani oleh Kepala Dinas (kadis) Kesehatan Loteng dan Bendahara Dinkes sebesar Rp 125 juta," Katanya di ruang kerjanya, Jum'at (13/8/22).

Dari Rp 125 juta tersebut masing-masing dari, PT Bintang Lombok Utama yang mengerjakan Puskesmas Batunyale Kecamatan Praya Tengah sebesar Rp 50 juta tertanggal 13 Juni 2022 lalu.

Selanjutnya CV Rangga Makazza sebesar Rp 25 juta dan Rp 50 Juta, tertanggal 13 dan 14 Juni 2022 lalu.

"Pengembalian ke kas daerah masih jauh dari temuan BPK," Tegasnya.

Sementara itu Inspektur inspektorat Loteng HL. Aknal Affandi menyebutkan, kelebihan pembayaran di  masing-masing Puskesmas ini, secara detail pihaknya lupa, namun yang jelas di dua pembangunan yang menelan anggaran miliaran tersebut, ditemukan ada sekitar Rp 1 Miliar kelebihan pembayaran dan itu harus dikembalikan.

"Detailnya saya lupa, apakah di Puskesmas Batujangkih ditemukan kelebihan pembayaran Rp 500 juta dan Puskesmas Batunyale Rp 500 juta sehingga menjadi Rp 1 Miliar, atau bisa saja di Puskesmas Batujangkih Rp 600 juta dan Batunyale Rp 400 juta. Tapi yang jelas di dua pembangunan Puskesmas ini ditemukan kelebihan pembayaran hasil BPK sebanyak Rp 1 miliar," Bebernya panjang

Selanjutnya surat pengembalian kelebihan pembayaran tersebut, sudah ia layangkan dua bulan lalu ke pihak PPK, dalam hal ini pejabat yang ada di Dinas Kesehatan Loteng.

Melayangkan surat ke PPK di Dinas Kesehatan Loteng, mengingat Pembangunan dua Puskesmas tersebut adalah leading sektor Dinas bersangkutan, sebab PPK yang ada di Dinas Kesehatan tersebut yang memfasilitasi serta memiliki hubungan erat dengan pemenang tender.

"Kan yang tau siapa pemenang tender pastinya PPK yang ada di Dinas Kesehatan, sedangkan kami hanya mengaudit pembangunan tersebut," Ungkapnya.

Ditanya ada isu kalau yang mengerjakan dua pembangunan tersebut bukan pemenang tender namun pihak ke tiga, lagi lagi ia mengaku itu bukan tugasnya untuk mengecek isu tersebut, sebab ranah nya hanya mengaudit.

"Tugas kita hanya mengaudit, persoalan isu yang mengerjakan bukan pemenang tender, itu bukan urusannya," Ulangnya.

Dari temuan BPK tersebut lanjutnya, pihaknya sudah berulang kali bersurat dan jika sampai batas waktu yang telah ditentukan, tidak diindahkan maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan minta APH untuk turun memprosesnya.

"Kita masih ada etika baik, jika sampai batas waktu ditentukan tidak juga diindahkan, kita akan minta APH turun untuk memprosesnya," Tegasnya. (Ap)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close