Kepala Desa Labuhan Haji Pahminuddin
Lombok Timur (postkotantb.com) - Kades Labuhan Haji Kecamatan Labuhan Haji, Pahminuddin kembali mengingatkan semua perusahaan yang beraktivitas di wilayah agar menaati aturan yang berlaku. Hal ini setelah beberapa perusahaan masih "ngeyel", tidak mengindahkan imbauan dari Pemdes setempat.
Seperti yang dilakukan PT. NSL yang dinilai lamban untuk mengevakuasi sebuah kapal yang masih terdampar di pesisir Pantai Labuhan Haji.
"Kapal itu masuk juga tanpa sepengetahuan kami. Padahal setiap orang atau setiap program yang masuk di Desa harusnya memberikan informasi terlebih dahulu," sesalnya.
Saat ini kata Kades, Desa Labuhan Haji memiliki Peraturan Desa (Perdes) yang harus dipatuhi semua pihak. Salah satunya tentang Retribusi sebagai Pendapatan Asli Desa,(PADes).
"Kalau kami tidak ingin mendatangi mereka. Nanti dikira datang mengharapkan sesuatu imbalan, tapi apa yang saya maksud ini tentu ada dasarnya, yakni Perdes yang sudah kami putuskan bersama," tegasnya. (Mul)
0 Komentar