Breaking News

Kuasai 5,52 Gram Sabu: Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram, Ringkus Tiga Terduga Pelaku

 


Mataram, (postkotantb.com) - Sebanyak 5,52 gram brutto sabu diamankan oleh tim opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram dari 3 orang yang diduga sebagai pelaku yang membawa atau menguasai barang terlarang tersebut.

Ketiga terduga yakni MH, pria 32 tahun, alamat Karang Taliwang, Cakranegara. Sementara dua Terduga lainnya yang merupakan warga Monjok, Selaparang, Mataram yakni AS, pria 32 tahun dan AR, pria 27 tahun.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE .SIK, membenarkan ada 3 terduga atas tindak pidana Narkotika beserta barang bukti berupa sabu seberat diatas diamankan.


"Tim kami melakukan penangkapan sekitar pukul 20:30 Wita pada Senin 16 Agustus 2022 di rumah terduga pelaku MH di wilayah Cakranegara Kota Mataram,"jelasnya.

Untuk barang bukti yang diamankan, selain Sabu, juga diamankan alat komunikasi, alat konsumsi, serta uang tunai jutaan rupiah yang diperkirakan hasil penjualan atau modal untuk membeli sabu.

Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari informasi dari masyarakat dengan menindaklanjuti melakukan penyelidikan, di wilayah dan terduga yang dimaksud. Berkat kerjasama tim dan seluruh pihak yang membantu akhirnya berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti berupa sabu.


"Terduga sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik untuk dilakukan pengembangan. Untuk peran masing-masing sedang didalami,"ungkapnya.

Kepada mereka terduga lanjut Yogi dikenakan pasal 114, 112 dan 127 UU nomor 35 KUHP dengan Ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Terimakasih kepada masyarakat kota Mataram atas perannya dalam membantu mencegah penyalahgunaan Narkotika,"tutup Kasat.(red)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close