Breaking News

Praktisi Hukum Desak JPU SPLIT Berkas Perkara Tipikor DD Seminar Salit





Sumbawa Barat, (postkotantb.com) -
Setelah dilontarkan desakan kepada pihak Polres dan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, untuk  mempercepat penanganan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di desa Seminar Salit dari jetua LSM Forum Masyarakat Transparansi (FORMAT), Joni Saputra, SH., untuk memberikan kepastian hukum jika jaksa dan polisi tetap pada pendiriannya, maka akan terjadi kekosongan hukum.

Hal tersebut disampaikan Joni Saputra, lantaran pihak penyidik polres sumbawa Barat telah menetapkan 6 (enam) tersangka, kemudian kasus tersebut terkesan lamban dan jalan ditempat dalam penanganan oleh kedua institusi penegak hukum.

“Ini menyangkut kredibilitas antara penyidik dan jaksa penuntut dimata publik, yang dapat dinilai buruk.Bila perlu kasus ini kewenangannya ditarik ke Polda NTB saja,”  cetus Joni.

Sementara ditempat terpisah, praktisi hukum pidana yang juga Direktur Law Firm Telusula Indonesia Muhammad Erry Satriawan, SH,.MH, CPCLE dalam keterangannya mengatakan, masyarakat perlu mengetahui bahwa dalam sistem peradilan pidana, proses penuntutan itu dimulai dari proses penyidikan, sehingga dapat dikatakan penyidikan dan penuntutan merupakan suatu proses yang tidak terpisahkan dan berkesinambungan.ulasnya

Terbitnya surat P19 merupakan wujud asas dominus litis yang dimiliki kejaksaan, dimana kejaksaan adalah pihak yang memiliki perkara, yang mengendalikan atau mengarahkan perkara, dan pihak yang mempunyai kepentingan dalam penentuan perkara.
 
“Asas dominus litis menegaskan bahwa, tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan selain Penuntut Umum yang bersifat absolut dan monopoli. Penuntut Umum menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki dan memonopoli penuntutan dan penyelesaian perkara pidana.

Artinya, sebagai pengendali perkara, arah hukum dari suatu proses penyidikan maupun untuk dapat atau tidaknya dilakukan penuntutan terhadap suatu perkara tindak pidana, hasil penyidikan adalah mutlak wewenang Penuntut Umum. Kedua, bahwa kemudian terdapat kesan  bahwa Penuntut Umum menghambat atau bahkan mempersulit penanganan perkara, tentu menjadi tantangan buat institusi kejaksaan itu sendiri sehingga penanganan perkara akan menjadi efektif, efisien, dan cepat bukan hanya slogan.

Hanya saja, dalam konteks kasus harus didalami jangan sampai ada kesan bahwa keberadaan surat P-19 merupakan penghambat perkara, karena atas nama undang-undang Jaksa tidak akan menyatakan lengkap atau mengeluarkan surat P-21, apabila penyidik tidak atau belum memenuhi petunjuk jaksa, maka yang harus menjadi pertanyaan adalah apa dasar hukum penyidik belum dapat melengkapi petunjuk.

Kalau kemudian ternyata P-19 harus menghadirkan para tersangka, yang dalam status DPO atau terdakwa dalam persidangan, maka Alasan yang dapat dijadikan dasar hukum dilaksanakannya peradilan in absentia terhadap terdakwa yang belum diperiksa pada tingkat penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi adalah ketentuan Pasal 38 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tetap bisa mengadili dan memeriksa perkara ini dengan tanpa kehadiran terdakwa (In Absentia).

Hal ini dapat dilakukan apabila Terdakwa telah dipanggil secara sah, tetapi tidak hadir pada pemeriksaan di tingkat penyidikan dan di sidang Pengadilan sedangkan hasil penyidikan telah cukup bukti adanya kesalahan Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Ketentuan Pasal 23 UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur bahwa jika terdakwa telah dipanggil dengan sah namun tidak hadir dalam sidang Pengadilan tanpa memberikan alasan yang sah maka perkara dapat diperiksa dan diputus oleh Hakim tanpa kehadirannya.

Peradilan in absentia dalam perkara Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang undangan yang ada sekarang ini, berdasarkan ketentuan Pasal 38, penjelasan Pasal 38 dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999, bagaimana pemanggilan dinyatakan sah dan bagaimana ketidakhadiran Terdakwa di sidang Pengadilan dinyatakan sah, maka di dalam praktek hal tersebut dilaksanakan mengacu kepada Pasal 146 (1), penjelasan Pasal 152 (2), Pasal 154 (4) dan Pasal 154 (6) KUHAP.

“Intinya proses hukum bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan tanpa harus menghadirkan terdakwa,” ujarnya.

Sementara itu dari sumber Penyidik  Reserse Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sumbawa Barat menyebut seluruh petunjuk Jaksa soal penanganan perkara dugaan korupsi APBDes Desa Seminar Salit yang menelan kerugian negara lebih dari Rp 691 juta lebih sebelum dipotong pengembalian sudah dipenuhi. Bahkan gelar perkara berulang kali dilakukan.
 
“Menurut kami semua sudah dipenuhi. Sudah berulang kali dikonsultasikan. Tapi Jaksa tetap memaksa menghadirkan dua DPO yang sudah ditetapkan tersangka. Ini yang kami fikir tidak masuk akal,” terang salah satu penyidik.

Penyidik sudah meminta keterangan dari saksi ahli tindak pidana. saksi ahli juga  memberikan rekomendasi untuk tetap bisa memeriksa dan memproses hukum tersangka hingga ke tahap penuntutan di pengadilan tanpa harus dihadirkan.

Menanggapi konfirmasi wartawan mengenai dugaan mispersepsi antar penyidik 2 institusi terkait penuntasan kasus korupsi dana desa Seminar Salit, Kecamatan Brang Rea. Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputra, menolak tuduhan atau penilaian pengamat yang menyebut Jaksa di Sumbawa Barat menghambat penegakkan hukum oleh Kepolisian.

Menurutnya, tidak ada petunjuk jaksa yang dibuat berbelit belit apalagi dianggap menghambat proses pemberkasan perkara.

“Berkas perkara kata Efrien bisa P21 menjadi kewenangan jaksa peneliti di Kejari Sumbawa Barat. “Maaf anda salah alamat meminta tanggapan ke saya. Sebaiknya ke Kejari Sumbawa Barat,” kata Efrien

Menurut Efrien sesuai hukum pidana, jika Jaksa berkeyakinan berkas perkara pidana belum memenuhi syarat formil dan materil akan dituangkan petunjuk dalam P19. Jadi menurutnya, dari sisi mana dikatakan proses  P21 berbelit belit. Semuanya diatur dalam KUHAP.

“Saya yakin teman teman jaksa peneliti di sumbawa barat sangat profesional dalam melaksanakan tugasnya. Mereka akan membuktikan perkara tersebut di pengadilan, Jaksa sebagai dominus litis perkara bukan LSM atau penyidik,” pungkasnya. (HS)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close