Breaking News

Reskrim Polres Loteng, Terus Dalami Kasus Keramba Jaring Apung

 


Lombok Tengah, (postkotantb.com) - Tertanggal 1 April 2022 silam, Polsek Praya Timur Lombok Tengah, sukses melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap satu buah Truk Fuso dengan Nopol DR 8590 AC Warna Hijau, berisikan Keramba Jaring Apung (KJA), bantuan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan.

Bantuan tersebut diduga akan dijual oleh oknum penadah atas nama Lalu Jufriandi alamat Dusun Montong Renggi Desa Dane Rase Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur yang akan dibawa ke Surabaya.

Sampai saat ini kasus tersebut terus di dalami Reskrim Polres Lombok Tengah. "Sejumlah saksi sudah kita mintai keterangan dan kasus ini jalan terus," Kata kasat Reskrim polres Loteng, IPTU Redho Rizki Pratama, sembari berlalu meninggalkan tempat, Rabu (10/8).

Sementara itu dalam pemberitaan sebelumnya Kepala Pembinaan Operasi (KBO) Reskrim Polres Loteng IPDA Ichwan Satriawan, S.H saat dikonfirmasi membenarkan, sampai saat ini ada 4 saksi yang sudah diundang dan dimintai keterangannya, salah satunya Kabid Budidaya Dinas Perikanan dan kelautan Lombok Timur.

"Ada 4 saksi sudah kita undang dan meminta keterangan terkait ditangkapnya dugaan penjualan bantuan pemerintah pusat untuk nelayan berupa KJA. Salah satu saksi yang sudah kita hadirkan dari dinas Perikanan dan kelautan Lombok Timur, dalam hal ini kabid budidaya," Katanya, Selasa (5/4).

Ditanya apa saja yang ditanyakan dan hasilnya, perwira pertama Polri ini mengaku, karena kasus ini masih dalam proses penyelidikan, pihaknya belum berani memberikan keterangan terbuka dan detail.

Sebab proses penyelidikan ini, salah satu langkah menuju penyidikan, semua hasil keterangan saksi saksi yang sudah dipanggil, nantinya akan disampaikan saat penyidikan, jika kasus ini layak untuk dinaikkan, maka akan dinaikkan ke penyidikan.

"Yang jelas satu persatu saksi kita akan panggil, apa saja hasil keterangannya, tunggu saja pasti kita sampaikan secara terbuka, dan saat ini prosesnya masih penyelidikan, jika sudah lengkap dan layak di naikkan statusnya, baru kita naikkan ke penyidikan dan kita ungkap semuanya," Janjinya.

Selain itu lanjut perwira pertama polri ini, dari keterangan saksi sekaligus sopir truk fuso tersebut, dia mengaku di berikan uang senilai Rp 1 juta oleh Jufriandi Alamat Dusun Montong Renggi Desa Dane Rase Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur, untuk selanjutnya di hantarkan ke Surabaya. (Ap)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close