Breaking News

Kuasa Hukum BN Sebut Penyitaan Tanah Oleh Penyidik Polda NTB Cacat Demi Hukum

 


Lombok Tengah, (postkotantb.com) - Kasus dugaan penipuan lahan peternakan di Desa Kateng Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah (Loteng) yang melibatkan terdakwa BN dan CK, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Praya Loteng.

Kuasa Hukum BN, H. Emil Siain mengaku, penyitaan obyek tanah yang telah dilakukan oleh penyidik Polda NTB di Desa Kateng dan Desa Batujai Kecamatan Praya Barat cacat demi hukum.

Pasalnya, berdasarkan penetapan izin sita yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Praya, nomor 16/pen.Pid/2022/PN Praya, tertanggal 9 Marat tahun 2022, hanya memberikan izin khusus kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap surat atau tulisan saja. Bukan terhadap fisik tanah tersebut.

Namun yang terjadi sebaliknya, yang disita oleh penyidik Polda NTB bukan sesuai perintah Pengadilan Negeri Praya, melainkan penyidik Polda NTB melakukan penyitaan fisik tanah.

"Dalam surat perintah Pengadilan Negeri Praya, sudah jelas penyidik diperintahkan untuk menyita surat tanah yang disengketakan, bukan fisiknya. Namun ini malah penyidik Polda NTB melakukan penyitaan di luar perintah, sehingga itu batal demi hukum," katanya kepada media, Selasa (27/9).

Adapun surat tanah tersebut masing-masing:

1. Sebuah Buku Tanah SHM Ng, 293 atas nama HANDY dan objek tanah yang dimaksud dalam SHM No. 293 yang terletak di Dusun Kemelong, Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah dengan luas tanah 3.371 m2,

2. Sebuah Buku Tanah SHM No, 105 atas nama HANDY dan objek tanah yang dimaksud dalam SHM No.105 yang terletak di Dusun Kemelong, Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah dengan luas tasnah 3.730 m2:

3. Sebuah Buku Tanah SHM No, 382 an. HANDY dan tanah yang dimaksud dalam SHM No. 382 yang terletak di Dusun Kemelong, Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah dengan luas tanah 10.190 m2:

4. Sebuah Buku Tanah SHM No. 103 an. HANDY dan tanah yang dimaksud dalam SHM No. 103 yang terletak di Dusun Kemelong, Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah dengan luas tanah 6.600 m2:

5. Sebuah Buku Tanah SHM No. 292 an. HANDY dan tanah yang dimaksud dalam SHM No. 292 yang terletak di Dusun Kemelong, Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah dengan luas tanah 6.288 m2:

6. Sebuah Buku Tanah SHM No. 5309 an. SYAIFUL BAHRI dan tanah yang dimaksud dalam SHM No. 5309 yang terletak di Desa Batu Jai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah dengan luas tanah 13104 m2:

7. Sebuah Buku Tanah SHGB No. 71 an. REPAH dan tanah yang dimaksud dalam SHGB No. 71 yang terletak di Desa Batu Jai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah dengan luas tanah 7.800 m2:

8. Sebuah Buku Tanah SHGB No. 72 an. LALU TAKLIM, S.IP dan LALU JUNAIDI, S.Sos dan tanah yang dimaksud dalam SHGB No. 72 yang terletak di Desa Batu Jai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah dengan luas tanah 7.800 m2.

"Kesalahan penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Polda NTB tersebut, dikonfirmasi langsung oleh Majelis Hakim Praya di hadapan penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa," tutupnya. (Ap)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close