Breaking News

DPRD Lotim Setujui Tiga Raperda yang Diajukan Eksekutif

 


Lombok Timur, (postkotantb.com) - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif diterima dan disetujui seluruh fraksi dalam Sidang Paripurna DPRD Lombok Timur, Rabu (5/10).

Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda (1) Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Nark
otika Dan Prekursor Narkotika, (2) Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa dan (3) Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa.

Plh. Sekda Lombok Timur, Hj. Baiq Miftahul Wasli yang mewakili Bupati pada Sidang Paripurna II Masa Sidang I Rapat ke-4 DPRD terkait pengajuan tiga Raperda Lombok Timur menyampaikan, tiga Raperda tersebut telah melalui berbagai tahap pembahasan dan penilaian yang cermat dan objektif.


"Ketiganya berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur NTB sesuai surat Nomor: 180/735/KUM, tanggal 30 September 2022, perihal Hasil Fasilitasi Raperda, dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata dia.

Dengan demikian lanjut Plh. Sekda, Raperda itu dapat ditetapkan menjadi Perda, untuk selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat agar dapat berjalan optimal.

Pada proses pembahasannya, pihak legislatif telah memberikan tanggapan berupa pertanyaan, masukan dan saran, serta permintaan penjelasan. Seluruhnya telah dijawab dan diakomodasi oleh eksekutif pada Rapat Panitia Khusus untuk lebih mempertajam dan memperjelas hal-hal yang membutuhkan klarifikasi atas tanggapan fraksi-fraksi DPRD.


Selain itu dilakukan pula dialog untuk menyamakan perbedaan pemikiran, yang muncul karena latar belakang pemahaman dan kajian yang berbeda. Dimana hal tersebut merupakan suatu kewajaran. Terlebih semua itu dimaksudkan tidak lain untuk kesempurnaan Raperda yang akan ditetapkan menjadi Perda. (Mul)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close