Breaking News

Oktober Ini, Ditresnarkoba Polda NTB Amankan Belasan Tersangka Tindak Pidana Narkotika

Dok. RIN.

Mataram (postkotantb.com)-Jajaran Ditresnarkoba Polda NTB kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika. Kali ini, ditetapkan 13 orang tersangka, tiga diantaranya wanita, dua lainnya residivis.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SiK MSi menjelaskan, dari 13 tersangka jni terdapat pula dua orang residivis dengan kasus yang sama.

“Untuk TKP ada di dua lokasi yakni Bima Kota dan Kota Mataram dengan total barang bukti 66,05 gram dan uang total Rp 21.906.000,” kata Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Rabu (26/10/2022).

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi SiK, MiK memaparkan bahwa sebelumnya, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan kemudian penyidikan, akhirnya tim bergerak kemudian menangkap 13 tersangka tersebut.

Dari enam kasus ini semuanya berbeda. Belum ada keterkaitan antara satu TKP dengan TKP lainnya,” jelasnya.

Adapun para tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 dan 113 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close