Lombok Barat, (postkotantb.com)  - Dugaan kelalaian pelaporan keuangan di Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Lombok Barat mencuat ke publik. Dinas Kesehatan Lobar bahkan telah mengeluarkan 3 surat resmi pada 24 Juli 2025 sebagai tindak lanjut audit kinerja dan audit investigatif oleh Inspektorat dan BKSDM Lobar.

Dalam surat tersebut, Kepala UDD PMI Lobar, Souvia Mutmainnah, dikenai sanksi berupa teguran tertulis. Dinkes juga meminta yang bersangkutan mengundurkan diri karena berstatus ASN PPPK yang bekerja di tempat lain tanpa izin atasan. Saat ini Souvia tercatat sebagai staf di Puskesmas Kediri.

Pengurus PMI Lobar: Kami Tahu dari Media

Ketua 1 Bidang Organisasi PMI Lombok Barat menyayangkan proses ini. Menurutnya, jajaran pengurus dan Dewan Kehormatan PMI Lobar tidak pernah menerima informasi resmi apapun dari markas PMI Lobar.
“Kami justru tahu dari pemberitaan media. Ini menandakan ada persoalan serius di sekretariat PMI Lobar,” ujarnya pada Kamis (05/08/2026).

Ia juga mengungkap fakta baru terkait kinerja Kepala UDD. Hingga akhir tahun 2025, laporan penerimaan dan pengeluaran “uang darah” UDD PMI Lobar tidak pernah disampaikan kepada pengurus. Selain itu, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja UDD juga tidak pernah dibuat, ditetapkan, maupun disahkan pengurus.

“Akibatnya UDD PMI Lobar seperti autopilot. Berjalan tanpa aturan dan menjauhkan UDD dari akuntabilitas serta transparansi,” tegasnya.

Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Organisasi Nomor 03/PO/PP.PMI/X/2025 tentang Unit Donor Darah PMI.

Potensi Penerimaan Miliaran Rupiah

Berdasarkan SK Ketua PMI Lobar Nomor 85/30.20.01/UDD-LBR/VIII/2024, besaran Biaya Pengganti Pengelolaan Darah (BPPD) di PMI Lobar ditetapkan Rp475.000 per kantong.

Dengan jumlah pendonor per bulan berkisar 1.500 sampai 2.000 orang, mengacu publikasi Ketua PMI Lobar pada 24 April 2026 melalui media http://FAKTA.COM, maka potensi penerimaan UDD yang tidak dilaporkan kepada pengurus diperkirakan sekurang-kurangnya Rp8,5 miliar.

Selain masalah keuangan, kontrol kualitas darah juga disorot. Pada Desember 2024, hasil uji kelayakan produk darah diketahui bersama jajaran UDD dan disebut memerlukan penyempurnaan. Namun tidak ada laporan lanjutan terkait manajemen kualitas tersebut.

“Tanpa laporan keuangan dan kualitas produk, ini sangat bertentangan dengan prinsip dasar PMI yang jujur melaksanakan tanggung jawab pengabdian bagi kemanusiaan,” lanjutnya.

Desak Dewan Kehormatan dan PMI NTB Turun Tangan

Menanggapi 3 surat dari Dinkes Lobar tersebut, pengurus meminta Dewan Kehormatan PMI Lobar segera memanggil Ketua PMI dan Kepala UDD untuk memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban.

Pihaknya juga mendesak PMI Provinsi NTB untuk memerintahkan audit UDD PMI Lobar sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat 3 PO 2025 tentang UDD PMI.

“Ini untuk mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat yang menyumbang melalui donor darah bagi pasien yang membutuhkan,” tutupnya.

Dinkes Lobar dalam suratnya juga meminta agar setiap perekrutan ASN Lobar sebagai pegawai UDD agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah. (Red)