Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Sumbawa menyoroti penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang saat ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa.
Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Sumbawa, Rusnadi Bakri, SH, menyebut berkembangnya berbagai spekulasi di masyarakat setelah terlapor berinisial DD yang sebelumnya sempat diamankan, kembali dilepaskan. Hingga kini DD belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun sudah menjalani pemeriksaan.
"Kondisi ini memunculkan berbagai dugaan di tengah masyarakat, termasuk adanya dugaan intervensi maupun perlindungan terhadap terlapor," kata Rusnadi kepada media, Selasa (05/8/2026).
Lebih lanjut Rusnadi menyampaikan, pembiaran dalam proses hukum berpotensi menimbulkan keresahan.
"Pembiaran ini justru memunculkan berbagai dugaan di masyarakat, termasuk adanya dugaan intervensi maupun perlindungan dari jaringan narkoba terhadap terlapor," ujarnya.
Meski demikian, Rusnadi tidak menyebutkan secara spesifik pihak mana yang diduga berada di balik isu tersebut, maupun menyampaikan alat bukti yang mendukung dugaan itu.
LBH GP Ansor meminta Polres Sumbawa segera memberikan kepastian hukum agar spekulasi yang berkembang tidak terus meluas.
"Kami meminta proses ini transparan dan sesuai prosedur. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum," tegas Rusnadi.
Selain itu, pihaknya mengajak masyarakat, media massa, dan pegiat kemanusiaan untuk terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Sumbawa, Aiptu Arifin Setioko, menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung.
Saat ini penyidik masih menunggu hasil ekstraksi barang bukti digital sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Hingga saat ini, status DD masih sebagai saksi terlapor," jelas Aiptu Arifin.
Pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan ketentuan hukum yang berlaku. (Jhey)


0Komentar