Breaking News

Polres Lombok Utara Dampingi Dikes KLU Cek Peredaran Obat Sirup di Apotek

 


Lombok Utara, (postkotantb.com) - Kapolres Lombok Utara menerjunkan beberapa personel untuk mendampingi Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk  melaksanakan pengecekan terhadap peredaran obat yang tidak boleh di perjual belikan di apotek yang ada di wilayah KLU, Selasa (25/10/2022) 09.00 wita.

Kapores Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta SIK MH melalui Kabag Ops Polres Lombok Utara Kompol  Raditya Suharta SH SIK. Menyampaikan kepada awak media bahwa Polres Lombok Utara menerjunkan beberapa personil untuk mendampingi Dinas Kesehatan guna melaksanakan kegiatan pengecekan ke apotek-apotek,  atas peredaran obat yang saat ini dilarang beredar oleh BPOM.


"Dalam mendampingi Dinas Kesehatan sebelum kegiatan tersebut dimulai bagi petugas yang terseprin langsung melaksnakan apel di halaman Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara" tuturnya

Dikatakan juga oleh Kabag Ops apel kesiapan yang dilakukan di halaman Kantor Dinas Kesehatan. Dan Dalam hal ini Dinas Kesehatan  selaku  Sistem kewaspadaan dini, atas peredaran Obat Sirup di Apotek wilayah KLU

"Adapun petugas dari Dinas Kesehatan yang bertugas  melaksanakan kegiatan ini di antaranya Apoteker Pengelola Fitria Rachmawati, S.Farm, Apt, Staff Seksi Farmasi, Alkes dan PKRT Wiwik Mardani, A. Md. Farm, Staff Seksi Farmasi,Alkes dan PKRT I Gusti Lanang Yoga S. Saputra, Amd. Farm" ujar Kabag Ops.

Masih kata Kompol Raditya Suharta, setelah melaksanakan apel kesiapan petugas yang terseprin  langsung menyasar ke apotek wilayah Pemenang yaitu Apotek Sinta Farma Jl. Raya Bangsal Baru Dusun Karang Pangsor Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang KLU


"Ditemukan obat jenis Unibebi Cough sirup sebanyak 16 sirup dan sudah dipisahkan/diamankan untuk sementara tidak di jual sampai dengan ada pemberitahuan dari Kemenkes RI' tandas Raditya Suharta.

Sambungnya lagi, berlanjut ke Apotek Rama Farma Jln. Tanjung - Mataram Dusun Prawira Desa Sokong Kecamatan Tanjung KLU.

"Ditemukan Obat jenis Unibebi Cough sirup sebanyak 15 sirup dan sudah di pisahkan / di amankan untuk sementara tidak di jual sampai dengan ada pemberitahuan dari Kemenkes RI" terangnya

dilanjutkan menyesir jalan raya Gondang-Bayan tepatnya di apotek Zifa Farma 2 Jln. Raya Gondang - Bayan Desa Gondang Kecamatan Gangga  KLU, petugas juga menemukan obat jenis Unibebi Cough sirup sebanyak 1 sirup dan sudah di pisahkan/diamankan untuk sementara untuk tidak dijual sampai dengan ada pemberitahuan dari Kemenkes RI.

Sedangkan di apotek Rania Farma Jln. Raya Tanjung Desa Jenggala Kecamatan Tanjung KLU,  rombongan juga masih menemukan obat jenis Unibebi Cough sirup sebanyak 335 sirup dan Unibebi Demam Paracetamol Drops 100 Mg/Ml sebanyak 6 sirup dan sudah di pisahkan/diamankan untuk sementara tidak di jual sampai dengan ada pemberitahuan dari Kemenkes RI.

"Adapun daftar produk yang telah lakukan pengujian dan dinyatakan mengandung Cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman dan telah diumumkan pada tanggal 20 Oktober 2022 (Berdasarkan Data Kemenkes: 102 Produk yang digunakan Pasien) yang di lakukan pengecekan oleh Farmasi Dinas Kesehatan KLU yakni, Unibebi Cough Sirup (Obat Batuk), Unibebi Demam Sirup (Obat Demam), Unibebi Demam Drops (Obat Demam)" imbuh Raditya

Kabag Ops menjelaskan, obat Sirup tersebut diatas telah di tarik dari peredarannya di apotek  wilayah Kabupaten Lombok Utara yang ditemukan oleh pihak Farmasi Dinas Kesehatan KLU didampingi anggota Polres Lombok Utara di masing-masing Apotek  

Kapolres Lombok Utara melalui Kabag Ops, menghimbau kepada seluruh apotek di KLU untuk sementara tidak menjual obat yang dilarang beredar sesuai dengan Edaran Kemenkes RI dan daftar jenis Obat tersebut di atas untuk sementara tidak di jual kepada masyarakat

"sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' pungkas Kabag Ops Polres Lombok Utara ini. (@ng)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close