Breaking News

Tanpa Tilang Manual,Polres Dompu Utamakan Edukasi dan Himbauan Tertib Berlalu lintas

 


Dompu, (postkotantb.com) - Menyikapi dan menindak lanjuti instruksi dan perintah KAPOLRI Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait dengan perintah kepada korp Lalu lintas Polri untuk tidak melakukan penindakan hukum pelanggaran lalu lintas dengan cara manual (penilangan manual)

Instruksi yang tertuang dalam Surat telegram nomor : ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 tanggal 18 Oktober 2022 menyebutkan agar penindakan hukum pelanggaran Lalu lintas dapat dilakukan melalui ETLE (Electronik Traffic Law Enforcement )

Menanggapi perintah tersebut Satuan Polisi Lalu lintas Polres Dompu saat ini tidak melakukan penilangan manual bagi pengguna kendaran bermotor di wilayah hukum Polres Dompu.

Kasat Lantas Polres Dompu AKP Hermansyah S. Sos menjelaskan, untuk sementara ini, pelaksanaan ETLE tidak bisa diterapkan di wilayah Dompu karena sarprasnya masih belum tersedia.


"Kamera ETLE dan sarpras pendukung lain masih belum ada di Dompu, jadi penilangan berbasis elektronik belum bisa diterapkan disini" jelas Kasat Lantas.

Sementara untuk pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran, pihaknya lebih mengutamakan langkah preemtif melalui edukasi sampai teguran lisan.

"Saat ini kita mengedepankan edukasi berlalu lintas serta himbauan untuk selalu mengutamakan keselamtan di jalan dan memberikan teguran lisan apabila menemukan pelanggaran" imbuhnya.

ETLE yang merupakan program Korlantas Polri merupakan implementasi teknologi dalam mencatat pelanggaran secara elektronik untuk mendukung kamseltibcar lantas. (Rin)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close