Breaking News

DPO Terduga Tindak Pidana Penipuan Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Desak Kliennya Dibebaskan !

Dok RIN.

Mataram (postkotantb.com)- Sudarman, Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sebelumnya diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan akhirnya memenangkan Praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (18/11/2022). Keputusan itu tertuang dalam Surat Putusan Nomor 12/Pid.Pra/2022/PN Mtr.

Adapun amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Mataram yakni:

1. Menyatakan permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian;

2. Menyatakan tindakan termohon menetapkan termohon sebagai tersangka dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo harus dibatalkan atau setidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengingat;

3. Menyatakan SPRINDIK Nomor: P.Sidik / 104.a / VIII / Res.1.11/2022/Ditreskrimum, tertanggal 31 Agustus 2022, yang dikeluarkan TERMOHON adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengingat;

4. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya;

5. Membebankan biaya perkara pada pemohon sejumlah nihil;

6. Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya;


Atas putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Mataram tersebut, Pimpinan Ekadana Associates, I Gusti Putu Ekadana SH berharap agar pihak kepolisian dalam hal ini Polda NTB segera membebaskan klien mereka.

"Satu jam pun sudah melanggar HAM. Seharusnya setelah putusan PN Mataram harus langsung keluar," tegas Ekadana kepada media di Mataram, Sabtu (19/11/2022).

Ekadana menjelaskan, dalam kasus ini dia menilai ada kekeliruan dalam kasus tersebut. Sebab kasus ini merupakan persoalan perdata bukan pidana.

"Jadi diselesaikan secara perdata. Karena dalam perjanjian, itu adalah kesepakatan kerjasama tanam saham, bukan pinjaman. Apalagi kita menduga, penetapan klien kita sebagai DPO itu sebagai upaya untuk menjegal upaya Praperadilan," tegasnya lagi.

Ekadana pun meminta agar aparat kepolisian tidak main-main dengan etika tugas dan kewenangannya.

"Polisi harus tegak lurus, sudah booming Ferdi Sambo, ternyata masih ada penyidik kita di sini mirip Sambo," ketusnya.

Kemudian sesuai dengan putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Mataram, Ekadana meminta pemulihan nama baik kliennya yakni Sudarman. Termasuk status DPO yang sempat disandingkan oleh Dirreskrimsus.

Ekadana juga menyayangkan surat penetapan DPO kepada kliennya yang dianggap tidak masuk akal. Sebab pada tanggal 27 Oktober 2022 dirinya sudah menerima Surat Kuasa Sudarman untuk Praperadilan. Kemudian surat tersebut langsung masuk ke Pengadilan Negeri Mataram pada hari berikutnya, 28 Oktober 2022.

"Sedangkan penetapan DPO klien kita itu tanggal 3 November 2022. Ini kan lucu, itu kami anggap dilakukan untuk memenuhi unsur pidana terhadap klien kami," ketusnya.

Selain itu kata Ekadana, penetapan DPO ini tidak dipublikasi. Bahkan Mejelis Hakim sempat kaget kapan yang bersangkutan menjadi DPO.

"Ini juga menjadi dasar Mejelis Hakim PN Mataram menolak eksepsi Polda NTB karena tidak memenuhi syarat formil. Atas hal kekeliruan ini, kami juga akan menggugat Polda NTB dengan gugatan HAM dan PMH," ancamnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Opsnal Ditreskrimum Polda NTB telah menangkap saudara Sudarman, dengan dugaan melakukan tindak pidana penipuan. Bahkan pria 40 tahun itu ditetapkan DPO oleh Ditreskrimum Polda NTB.

Kasus ini berawal dari perjanjian kerjasama antara RTT dengan Sudarman. Kedua belah pihak sepakat bekerjasama dalam bidang perdagangan (kebutuhan pokok) online maupun offline.

Namun dalam perjalanan, Sudarman dianggap wanprestasi. Sehingga RTT memilih saham berupa uang yang sudah disetorkan ke perusahaan yang mereka dirikan bersama itu dikembalikan. Bahkan RTT diduga melakukan intervensi agar Sudarman menandatangani surat perjanjian dalam bentuk utang, sehingga kasus tersebut menjadi kasus pidana.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close