Breaking News

Kasus ITE Fihiruddin: Sirra Prayuna Tantang DPRD NTB Tes Urine

 




Mataram, (postkotantb.com)  - Pengacara senior Sirra Prayuna mengomentari kasus DPRD NTB versus Direktur Lombok Global Institut (Logis) Fihiruddin.

Dia mengatakan, seharusnya DPRD NTB berterimakasih ke Fihiruddin, karena bertanya apakah ada oknum dewan ditangkap mengkonsumsi narkoba, bukan justru melapor Fihiruddin dengan tuduhan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU ITE.

"Seharusnya DPRD NTB berterimakasih kepada Fihir yang memiliki kepedulian terhadap lembaga.Kalau ada yang kurang dalam kinerja atau perilaku, maka semua warga Indonesia berkewajiban untuk mengingatkan," kata Sirra, Selasa, (1/11/2022).

Dia mengatakan, sikap dewan yang melaporkan aktivis Logis tersebut adalah bentuk kriminalisasi terhadap warga.

"Kalau cara kriminalisasi warga dilakukan,maka siapa lagi yang memiliki kewajiban mengingatkan," ujarnya.

Dia menantang DPRD NTB seharusnya berani menjawab pertanyaan Fihiruddin dengan melakukan tes urine dengan kehadiran penuh dewan.

"Saya sangat menyayangkan sikap DPRD. Seharusnya kalau ada dugaan kepada mereka, uji publik aja dengan cara berani tes urine," katanya.

DPRD kata Sirra sering mengkritisi kinerja pemerintah maupun rekan kerja. Namun sangat aneh jika dikritik justru melancarkan perlawanan hukum.

"DPRD kan sering kritik pemerintah. Sering kritik mitra kerja, masak kalau dia dikritik terus melakukan cara kriminalisasi," ujarnya.

Dia menegaskan DPRD bukan lembaga superbody yang tidak dapat dikritik. Bahkan lembaga negara pun sering mendapatkan kritik warga tanpa harus melakukan kriminalisasi ke warga.

"DPRD ini bukan lembaga superbody. Orang setiap hari ada demo di kementerian, lembaga negara enggak ada kriminalisasi," tegasnya.

Dia menegaskan akan siap membantu Fihiruddin secara probono alias gratis, jika kasus tersebut diproses hingga pengadilan.

"Saya akan siap bantu Fihir itu kalau dia butuh bantuan. Meskipun tidak secara langsung, saya siap memberikan legal hukum," katanya.

Menurut Sirra, dalam kasus Fihiruddin tidak ditemukan adanya unsur pidana maupun mens rea atau niat jahat.

"Mana unsur deliknya? Mens rea (niat jahat) juga enggak ada. Dia (Fihiruddin) kan bertanya, ya DPRD harus menjawab. Sama juga DPRD menjalankan fungsi pengawasan, fungsi budgeting bertanya ke pemerintah," ujarnya.

Sirra juga mengingatkan Polri untuk hati-hati dalam mengusut kasus tersebut. Jangan sampai menciderai hak warga negara.

"Polisi juga harus paham itu. Jangan tiba-tiba kasus ini diproses. Harus berpikir tentang reformasi Polri," katanya. (Rin)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close