Breaking News

Libatkan Puskesmas, Dikes KLU Gelar Pertemuan Koordinasi dan Monev Pencatatan Pelaporan TLI.

 


Lombok Utara, (postkotantb.com) - Dalam rangka memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan pencatatan dan pelaporan TLI (Test, Lacak dan Isolasi) P2 Covid-19 dimasing-masing Pusekesmas, Dinas Kesehatan melaksanakan Pertemuan Monev Pencatatan dan Pelaporan TLI (Test, Lacak dan Isolasi).

Pertemuan koordinasi dan monev kegiatan TLI pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19.(IST) yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara ini, dalam rangka
mempercepat pencegahan dan pengendalian Covid-19, di Kabupaten Lombok Utara (KLU), yang dilaksanakan di Mina Hotel Tanjung Rabu. (16/11-202).

Kepala Dinas Kesehatan, dr H Abdul Kadir saat membuka pertemuan koordinasi dan monev kegiatan TLI pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19 itu mengatakan, Covid-19 merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus Sars-cov-2 dan telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO).


Sampai saat ini sebutnya, ancaman Covid-19 baik tingkat global maupun nasional masih sangat tinggi. Ancaman Covid-19 itu membutuhkan respons yang cepat untuk mencegah penularan berkelanjutan.

Dikatakannya, Kabupaten Lombok Utara  merupakan salah satu wilayah dengan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 cukup tinggi

Dalam hal Kepala Dinas Kesehatan KLU, dr H Abdul Kadir dalam penyampaiannya mengatakan,  " lni sangat diperlukan langkah-langkah strategis untuk mempercepat pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan mempercepat dan meningkatkan kapasitas pemeriksaan, pelacakan, karantina dan isolasi,” jelasnya.

Jumlah yang total kasus Covisd 19 di KLU mencapai 747, dengan rincian sbb ; Masih Isolasi 13 orang pasien, Sembuh 716 orang, Meninggal 18 orang = Total 747 (dikutif dari data Dinas Kesehatan KLU terhitung 2020 s/d 2022).


Disebutkannya, Pemerintah daerah KLU melalui Dinas terkait, telah melakukan langkah-langkah strategis dalam upaya pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19 melalui 3 strategi utama.

Tiga strategi utama itu diantaranya, peningkatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan), meningkatkan kegiatan 3 T (tracing, testing dan treatment), serta pelaksanaan vaksinasi.

Pihak Dinas Kesehatan, dalam kesempatan itu juga mengatakan, tujuan dari pertemuan koordinasi dan monev kegiatan tes lacak isolasi pencegahan dan pengendalian Covid-19 itu adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas surveilans/penanggung jawab tes lacak isolasi di Puskesmas dalam rangka percepatan kegiatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selanjutnya, terbangunnya koordinasi yang baik pada pelaksanaan kegiatan tes lacak dan isolasi pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19. “Pertemuan ini diikuti oleh seluruh Puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Lombok Utara.

Masing masing Puskesmas menghadirkan anggotanya, dan petugas Dinkes, panitia dan narasumber pula,” ujarnya

Ditanya oleh wartawan media ini soal faktor yang sangat mempengaruhi percepatan berakhirnya pandemi, adalah pemeriksaan, pelacakan dan isolasi/karantina dan disampaikan target dari masing2 indikator percepatan penanganan pandemi covid19.

Dalam waktu 24 jam, kasus terkonfirmasi harus
segera memulai isolasi dan diwawancarai untuk
mengidentifikasi kontak erat dan dalam waktu 48 jam sejak kasus terkonfirmasi, kontak erat harus diwawancarai dan memulai karantina.Selanjutnyq dalam waktu 72 jam sejak kasus terkonfirmasi, kontak erat harus dilakukan pemeriksaan dengan NAAT/RDT-Ag

Bagaimana dengan katantina..?  "Untuk karantina dilakukan sejak seseorang diidentifikasi sebagai
kontak erat atau memenuhi kriteria kasus suspek yang tidak memerlukan perawatan Rumah Sakit (Tabel 1)".
Karantina harus dimulai segera setelah seseorang diinformasikan tentang statusnya
sebagai seorang kontak erat, idealnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam sejak seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat dan dalam waktu tidak lebih dari 48 jam sejak kasus indeks terkonfirmasi.
 
Seseorang dinyatakan selesai karantina apabila exit test pada hari kelima memberikan hasil negatif.
Jika exit test positif, maka orang tersebut dinyatakan sebagai kasus terkonfirmasi COVID-19 dan harus menjalani isolasi. Jika exit test  
tidak dilakukan maka karantina harus dilakukan selama 14 hari.  

Jika tidak dapat dilakukan pemeriksaan NAAT dan RDT- Ag karena tidak tersedianya sumber daya yang memadai maka karantina harus dilakukan selama 14 hari Isolasi dilakukan sejak seseorang suspek mendapatkan perawatan di Rumah Sakit atau seseorang dinyatakan terkonfirmasi COVID-19, paling lama dalam 24 jam sejak kasus
terkonfirmasi. Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus terkonfirmasi COVID-19 menggunakan gejala sebagai patokan utama:
 
1. Pada kasus terkonfirmasi yang tidak bergejala (asimtomatik), isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
 
2. Pada kasus terkonfirmasi yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Sehingga, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari. (@ng)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close