Breaking News

Abdul Rafiq: RDTR Kawasan Perkotaan Sumbawa Besar Momentum Akselerasi Pembangunan Sumbawa

 


Jakarta, (postkotantb.com) - Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq menghadiri undangan rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka pembahasan Rancangan peraturan Bupati Sumbawa tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sumbawa Besar, Jumat (16/12/22).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri pula Kepala Daerah lainya seperti Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Asmat.

Di sela-sela Rapat Lintas Sektor tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq menyupport upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa dalam menerbitkan regulasi pengendalian dan pemanfaatan ruang kawasan perkotaan Sumbawa Besar. Karena hal ini merupakan momentum untuk mengakselerasi pembangunan di wilayah yang telah ditetapkan.


Meskipun demikian, Ketua DPRD berharap tidak cukup di kawasan perkotaan Sumbawa Besar saja, karena Wilayah Kabupaten Sumbawa sangat luas bahkan luasnya adalah 32 persen dari Provinsi NTB.

"Saat ini baru Perda RTRW Kabupaten Sumbawa dan Perbup Kawasan Perkotaan Sumbawa Besar saja yang digarap, padahal kita punya 24 kecamatan dan potensinya besar, sayangnya anggaran yang ada terbatas. Oleh karenanya demi akselerasi pembangunan di Kabupaten Sumbawa, RDTR untuk Kabupaten Sumbawa penting dilakukan," ujarnya.


Abdul Rafiq juga mengaku mendukung hal ini untuk terus diperjuangkan. Bahkan dirinya berharap dari Pemerintah Pusat untuk membantu penetapan RDTR lainnya dalam Kabupaten Sumbawa.

"Kedepannya pengembangan wilayah Kabupaten Sumbawa akan menyentuh potensi wisata yang ada di Kawasan SAMOTA, sempadan pantai dan gunung, pengembangan kawasan terbuka hijau, kawasan industri, kawasan pendidikan, kawasan pertanian, kawasan perumahan, dan sektor lainnya. Hal ini sangat dibutuhkan untuk kemudahan berusaha dan meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Sumbawa," pungkasnya.

Sebelumnya Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah memaparkan Substansi dan Draft Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Perbup Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sumbawa Besar pada rapat Koordinasi Lintas Sektor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jumat (16/12/2022) di RA Suit Simatupang Jakarta.


Rapat Pembahasan lintas sektor ini dilakukan untuk memeriksa kesesuaian muatan spasial rencana tata ruang terhadap peraturan perundangan bidang penataan ruang dan kebijakan nasional yang dilaksanakan secara lintas sektor yang melibatkan Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Daerah terkait DPRD dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Di dalamnya Kementerian atau Lembaga wajib membawa kelengkapan dokumen berupa peta digital yang akan diusulkan atau diintegrasikan dalam rencana tata ruang (RTR)

H. Mo sapaan akrab Bupati menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah memberikan bantuan teknis kepada pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk penyusunan rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Sumbawa Besar sejak tahun 2019 hingga saat ini yang akan segera ditetapkan.

"Kami memberikan atensi untuk finalisasi produk hukum yang akan segera ditetapkan sebagai Peraturan Kepala daerah," ucapnya.

Seperti diketahui delineasi wilayah perencanaan rencana tata ruang kawasan perkotaan Sumbawa Besar seluas 1488,06 hektare yang terdiri dari tiga kecamatan, tujuh kelurahan dan 5 desa. Rencana detail tata ruang (RDTR) diharapkan mampu mendukung program online single submission (OSS) dalam investasi di Kabupaten Sumbawa.

Bupati berharap semoga iklim investasi yang ditunjang oleh pemanfaatan ruang yang sesuai regulasi dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah perencanaan.

"Harapan kami Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah pusat terus memberikan bantuan teknis agar lebih memperluas jangkauan regulasi terkait RDTR di Kabupaten Sumbawa," tutup H. Mo. (Lalu/Ruf)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close