Breaking News

Diduga Lakukan Penganiayaan: Tim Reskrim Polsek Kota Mengamankan Seorang Warga Kelurahan Kandai Satu

 


Dompu, (postkotantb.com) - Rabu dini hari pada jam 03.35 WITA (11/01/2023) Tim Reskrim Polsek Kota mengamankan Ab (27) Warga Kelurahan Kandai Satu, ia diamankan setelah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap NS (31) dan MR (15) masing masing warga kelurahan Kandai Satu

Kanit Reskrim Polsek Kota Aipda Arif Supriadin pada awak media menyampaikan " bahwa benar Pada Rabu dini hari Tim Reskrim Polsek Kota telah mengamankan pelaku penganiayaan yang merupakan warga RT 09 Lingkungan Sambitangga Kelurahan Kandai Satu, pada saat diamankan pelaku dalam keadaan tidur dan masih dalam pengaruh alkohol.

"Benar pelaku pada saat melakukan penganiayaan dalam pengaruh alkohol, sehingga melakukan perbuatan yang melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Ns (31) warga Lingkungan Dorompana Kelurahan Kandai Satu menyatakan " bahwa Ab pada awalnya sedang minum dengan teman-temannya, dan kemudian ribut dengan teman minumnya, yang kemudian dilerai oleh Tasnim (39) warga kelurahan Kandai satu, bahwa setelah dilerai MR (15) memberikan Hp saudara Tasnim namun malah dianiaya oleh Ab dengan cara memukul bagian rahang MR.


Ia juga menjelaskan " karena melihat MR dianiaya akhirnya saya juga ikut melerai dengan cara mendorong Ab yang membuat Ab ngamuk sampai melakukan tindakan pemukulan terhadap saya, dan membuat bibir bagian bawah dan atas saya sobek dan berdarah yang akhirnya saya laporkan kepada pihak yang berwajib.

Dan sekarang Ab udah di amankan oleh tim unit reskrim polsek dompu. (Red/Papy brural)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close