Sumbawa Barat, (postkotantb.com) - Mantan Kepala Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat Lalu Sujarwadi ST, yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana Desa, Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Stand UMKM/MTQ di Kec. Maluk TA. 2019 dan Penyimpangan Dana Desa di Desa Pasir Putih TA. 2019 dan 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp.539.582.022,02,- dengan Agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Mataram pada Rabu, (25/01/23)
Dalam Amar putusan yang dibaca kan oleh Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada Rabu ,(25/01), menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, dengan Menjatuhkan Pidana 5 tahun Penjara ," kata Irlina, SH., MH Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram .
" Majelis Hakim sepakat menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lalu Sujarwadi, ST. dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsidair pidana kurungan selama 9 (sembilan) bulan " Kata M Harris Priyadi SH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat kepada media.
Selalin itu Kata Herris, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa L. Sujarwadi, ST. atas kesalahannya itu dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp.539.582.022,02,- dan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.
" Barang Bukti dari Nomor 01 s/d Nomor 103 dikembalikan ke Desa Pasir Putih Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat, terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara Sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah). " terang Harris.
Hal -hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga. (Edi)
0 Komentar