Breaking News

Resmi Ditahan, Fihiruddin: Penjara itu Hanya Beda Tempat Tidur

 


Fihiruddin sebelum memasuki sel Dit Tahti Polda NTB didampingi Tim Pembela Rakyat dan aktivis lainnya, Jumat malam (06/01/23)


Mataram, (postkotantb.com) - Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Logis NTB, M. Fihiruddin akhirnya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ITE di Ditreskrimsus Polda NTB, Jumat siang (6/1/2023).

Pemanggilan ini merupakan yang pertama sejak Fihiruddin ditetapkan sebagai tersangka. Setelah diperiksa sekitar 4 jam, Fihiruddin akhirnya resmi ditahan di Makopolda NTB berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: SP.Han/01/1/2023/Ditreskrimsus.

"Penjara itu hanya beda tempat tidur. Saya tidak sedih jika saya dipenjara. Saya sedih jika tidak ada lagi aktivis yang berani bersuara," tegas Fihiruddin sebelum memasuki sel Dit Tahti Polda NTB didampingi Tim Pembela Rakyat dan aktivis lainnya, Jumat malam.


Dengan ditahannya Fihiruddin, memantik sejumlah pihak untuk bersuara. Bahkan, Tim Pembela Rakyat yang sejak awal membela Fihiruddin siap pasang badan.

"Kami akan berikan pendampingan dan hak hukum. Salah satunya mengajukan hak penangguhan penahanan. Kemungkinan juga Praperadilan kita ajukan. Klien kita, Fihiruddin telah menjalani proses dengan baik," ujar Kuasa Hukum Fihiruddin, M Ikhwan SH MH.


Ikhwan juga mengaku siap membuka ruang untuk jalur perdamaian. Terlebih kepada DPRD selaku wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat. (Rin)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close