Breaking News

Sertifikasi Halal Saat ini Bisa Dilakukan di Sumbawa dengan Mudah

 


Sumbawa Besar, (postkotantb.com) - Sertifikasi Halal produk UMKM di Kabupaten Sumbawa kini sudah bisa dilakukan di kabupaten Sumbawa secara mudah, para pelaku usaha bisa mendaftarkan produknya di Pusat Halal Kabupaten Sumbawa di Lokasi Kantor Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa.

Dalam rangka memeriahkan HUT Kabupaten Sumbawa, Layanan sertifikasi halal juga dibuka di Lokasi Bazar dan Pameran UMKM sejak 20 hingga 23 Januari 2023.

Ditemui media ini (22/1) Kepala Pusat Halal Kabupaten Sumbawa Andi Kusmayadi SPi.M.Si mengatakan, kabupaten Sumbawa sudah mendapatkan pengakuan dan penghargaan nasional.Melalui Pusat Halal kabupaten Sumbawa sudah berstatus sebagai LP3H atau  Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal. Lembaga ini  diregistrasi di bawah BPJPH atau  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama

"Kita saat ini menjadi LP3H  Pemda pertama di Indonesia, jadi setelah pusat halal dibentuk tahun  2020, dan pada tahun 2021 dilakukan penguatan organisasi dan tahun 2022 sudah melaksanakan aksi untuk melakukan sertifikasi halal  bagi UMK atau IKM di Kabupaten Sumbawa" Jelas Andi yang jebolan Universitas Brawijaya Malang ini.


Kemudian lanjutnya,  sebenarnya sejak dulu kami punya desain  dalam rangka membentuk pusat halal kabupaten Sumbawa yakni untuk mewujudkan  ekosistem industri halal, hanya saja   ada beberapa kendala yang ditemukan, misal dulu kita waktu memfasilitasi sertifikat halal bagi UMKM itu mereka harus mengeluarkan biaya 4 juta sampai 5 juta rupiah itu di tahun 2019.

Demikian pula waktu itu sertifikat halal belum diwajibkan dan sifatnya masih sukarelasi sehingga UMK mendapatkan beban yang cukup tinggi  dengan beban biaya cukup tinggi karena SDM yang harus melakukan dan berhak melakukan sertifikasi halal itu harus didatangkan dari luar daerah, jadi menjadi tidak efisien sehingga kami harus membuat terobosan agar menghasilkan efisiensi. Setelah pusat halal dibentuk kami melakukan pelatihan penyedia halal yang dibuka oleh Bupati Sumbawa dan ini satu  bagian  dari 10 program unggulan Pemerintah Mo-Novi sehingga merupakan janji politik beliau berdua. 

"Sehingga kami fokus dalam melaksanakannya dengan terobosan dan inovasi akhirnya setelah SDM halal itu terbentuk dan Pemerintah Pusat mengambil alih untuk mewajibkan seluruh produk yang dikonsumsi dan yang digunakan oleh masyarakat wajib bersertifikat halal demikian pula minuman bersertifikat halal.
Ha ini diatur dalam PP 39 tahun 2021 pada pasal 144 dinyatakan bahwa Dalam produk yang masuk beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal" Urainya.

"terobosan inilah yang kita lakukan sehingga UMK dan IKM lebih efisien, lebih murah, lebih cepat, lebih pasti dan lebih mudah dalam memenuhi sertifikat halalnya sehingga  mereka bisa bersaing dengan produk yang lain" terang Andi

Kemudian lanjut Andi,  dengan halal juga mereka bisa  mempunyai nilai tambah karena konsumen semakin hari semakin cerdas dan memilih produk halal dan  itu sudah dibuktikan dalam berbagai survei

"Bukti halal berupa sertifikat halal inilah yang kami fasilitasi.  Setelah terlaksana 2 tahun operasional pusat halal kabupaten Sumbawa. Alhamdulillah kita mendapatkan penghargaan dari nasional yaitu di event di kegiatan Indonesia halal industri Award yang di sering disebut IHYA Tahun 2022  dari Menteri Perindustrian dan hal itu merupakan bagian dari upaya Indonesia menjadi pusat produk halal dunia.

Kabupaten Sumbawa ingin berkontribusi dalam upaya republik ini menjadi pusat industri halal dunia oleh sebab itu kami ingin meningkatkan kapasitas dan tingkat level dari Pusat Halal Kabupaten Sumbawa  melalui penyiapan  tim penyelia halal,  pendamping PPH yang sudah bersertifikat dan Tim auditor yang terlatih dan terampil akhirnya kita memberanikan diri mengajukan diri sebagai LP3H,dengan LP3H ini maka kita akan lebih agresif lagi dalam pelayanan bagi usaha mikro dan industri kecil menengah. Sehingga  kita punya tata kelola sendiri melakukan rekruitmen pendamping PPH dan  memperbanyak serta lebih masif dalam  upaya sertifikat halal" Urai Andi

Kemudian lanjut Andi, kedepannya dibutuhkan kolaborasi kerena  Pemda tidak bisa jalan sendiri demikian pula  Pusat Halal Kabupaten Sumbawa yang menjadi bagian dari inovasi tata kelola dan sistem dalam pelayanan publik  sehingga bermitralah dengan banyak aktor diantaranya Universitas Samawa dengan Balai Kajian Halal,  kemudian Universitas Teknologi Sumbawa dengan Halal Sain Centernya, demikian pula dengan  Gerakan Pemuda Ansor-NU, yang sudah ditetapkan dengan   keputusan Bupati selanjutnya Andi bermitra dengan PDM Muhammadiyah melalui   Pemuda Muhammadiyah, juga  dengan Masyarakat Ekonomi Syariah,   dan BMT Insan Samawa.

"Kita kerjasama karena kita ingin mewujudkan ekosistem industri halal bukan hanya sertifikasi halal dari hulu sampai Hilir tapi juga kita ingin mewujudkan Sumbawa ini sebagai Kabupaten halal sebagaimana Pak Bupati bilang halal itu bisa mengundang keberkahan,  jika sudah suatu wilayah bisa Barokah maka  keamanan, rasa aman, rasa nyaman itu bisa terwujud yang pada akhirnya Kabupaten ini bisa mendapat ridho Allah.

Masih kata Andi,  halal dan baik di Kabupaten Sumbawa ini bagian dari inovasi yang di dalam undang-undang itu dia tidak diatribusi.Pemda tidak diperintahkan oleh undang-undang,Tapi karena kita yakin dan percaya bahwa halal itu bisa meningkatkan daya saing, bisa meningkatkan nilai tambah, halal itu juga bagian dari produk ekonomi dan halal itu diterima didalam sistem yang inklusif bagi seluruh umat, tidak ada umat di dunia ini yang menolak tentang halal Dan  itu sudah dinyatakan secara jelas di Alquran tidak ada yang menolak sehingga kita menyebutnya hal-hal itulah produk yang inklusif bukan hanya untuk umat Islam walaupun hal itu berdasarkan syariat Islam tapi dia sebenarnya ditujukan bagi umat manusia.

Berdasarkan regulasi kita cara untuk mengurus sertifikasi halal adalah bagi pelaku usaha makanan dan minuman cukup mereka membawa  Nomor Induk Berusaha (NIB). Bagi yang belum punya akan difasilitasi  karena kondisi lapangan   tidak semua pelaku usaha itu punya NIB.  ditambahkan lagi oleh Andi,  untuk kriteria izin pada aspek legal, pusat halal Kabupaten Sumbawa juga memfasilitasi kriteria baiknya yaitu sertifikat atau standar-standar mutu berdasarkan kelayakan dan keamanan pangan sehingga Dinas Kesehatan  juga ikut terlibat dalam menerbitkan PIRT misalnya sertifikat layak izin, kemudian izin edar, dari BPOM. 

Kita sudah memfasilitasi izin edar ini dengan syarat dia bersertifikat halal lalu kami fasilitasi untuk terbitnya sertifikat izin edar dari BPOM sehingga komplit lah standar produk itu. komplit dalam memenuhi syarat apa halal menurut syariat Islam baik menurut keamanan dan kelayakan pangan dan menyehatkan.

itu kalaupun jadi jangan ragu kalau belum punya ini pusat halal kabupaten Sumbawa yang berada di Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan siap memfasilitasi,  ada juga Balai Kajian Halal, Halal Sains center, 

"Kami mengajak teman-teman pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal sebab nanti 2024 kalau belum bersertifikasi  halal ada sanksi bagi para pelaku usaha. Demikian pula telah beredar di media  kepala BPJPH sudah memberikan warning jika belum halal pada tahun 2024 per 17 Oktober ada  sanksi yang menanti antara tidak diizinkan beredar atau barangnya ditempeli stiker non halal" pungkas Andi.(Lalu/Ruf)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close