Breaking News

Bapas Mataram Terpilih Jadi Tempat Percontohan Penerapan Restorative Justice se Indonesia

Kepala Bapas Kelas II Mataram.

Mataram (postkotantb.com)- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Mataram, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB, terpilih sebagai salah satu dari 10 Bapas di seluruh Indonesia, untuk dijadikan lokasi percontohan Restorative Justice (RJ) system.

"Nanti Bapas memposisikan diri dan menawarkan penelitian untuk Jaksa Penuntut Umum untuk Diversi klien dewasa yang tuntutannya di bawah 5 tahun penjara, untuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring, red). Ini Sesuai Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkap Kepala Bapas Mataram, Muhtaruddin, saat ditemui, Selasa (07/02/2023).

Dalam rangka untuk mendorong hal tersebut, kata Muchtar, pihaknya bersama Kanwil Kemenkumham NTB, akan membentuk tim yang langsung di pimpin Kepala Divisi Pemasyarakatan (KadivPAS).

Dengan anggota yang terdiri dari Kadiv Pembinaan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Kanwil Kemekumham NTB, Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa, PK, serta dirinya selaku Kepala Bapas Mataram.

Rencananya, tim ini akan melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan enam aparat penegak hukum (APH), baik ddi tingkat kewilayahan maupun di kabupaten kota.

"Kalau kewilayahan itu ada Polda NTB Kejaksaan Tinggi NTB, Pengadilan Tinggi NTB dan BNN Provinsi NTB. Dibawahnya, itu Polres-Polresta, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan BNN Kota Mataram," bebernya.

Jika sudah berjalan, jelas Muchtar, maka pidana pokok yang seharusnya diterima terpidana Tipiring akan dikesampingkan dengan pidana alternatif dan menjadi klien Bapas Mataram.

"Kalau Diversi ini kan menjalani masa pidana di luar lapas rutan. Posisi PK Bapas Mataram dalam hal melakukan pengawasan program apa yang pantas buat terpidana, sebelum menjadi klien Bapas. Nanti kejaksaan akan mengawasi pidananya, apakah jalan atau tidak," jelasnya.(RIN)
 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close