Breaking News

Kadis ESDM NTB Tanggapi Permintaan Pemkab Lotim, Minta Gubernur Hentikan Penambangan Pasir Besi di Pringgabaya





Ir. Zainal Abidin.M.Si Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB.


Mataram, (postkotantb.com) -  Kepala Dinas ESDM Provinsi NTB Zainal Abidin angkat suara. Ia menanggapi permintaan Pemkab Lombok Timur yang meminta Gubernur NTB hentikan kegiatan penambangan pasir besi di wilayah kecamatan Pringgabaya.

Abe, sapaan akrab sarjana geodesi UGM itu menjelaskan, bahwa kewenangan penghentian ada di Kementrian ESDM RI berdasarkan UU  Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Hal tersebut, kata Abe pria kelahiran Alas Sumbawa, karena pasir besi termasuk mineral logam.

"Kami di Pemprov NTB tidak diberikan wewenang untuk melakukan penghentian penambangan, bahkan, kata Abe didelegasikan pun tidak," ucapnya kepada Garanews.id media online anggota GJI NTB Sabtu malam, (25/02/2023).

Oleh karena itu, lanjut Abe, sebaiknya Pemkab Lombok Timur segera mengajukan permintaan penghentian penambangan pasir besi tersebut, disampaikan kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI secara langsung.


Ilustrasi Penambangan Pasir Besi di kabupaten Lombok Timur NTB


Sebelumnya diberitakan beberapa media, bahwa Pemkab Lombok Timur minta Gubernur NTB hentikan penambangan pasir besi di Kecamatan Pringgabaya dan kawasan sekitarnya.

Permintaan tersebut, kata Abe, merupakan kesepakatan bersama masyarakat Pringgabaya yang diwakili tokoh agama, Kepala Desa Pringgabaya, Pohgading, Pohgading Timur dan BPD masing-masing, serta Camat Pringgabaya, DPRD, Forkopimda, serta Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur.

Kesepakatan itu, karena kerap adanya kisruh penambangan pasir besi dari PT.Anugerah Mitra Graha (AMG) yang dinilai tidak hanya merusak lingkungan, namun juga merusak infrastruktur jalan yang telah dibangun oleh pemerintah. Kondisi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat sekitar melainkan merugikan negara. Terlebih lagi tidak ada kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Timur.

Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui silaturahmi dan rapat yang berlangsung di ruang VIP Pendopo Bupati, dipimpin langsung Bupati Lombok Timur H. M.Sukiman Azmy pada Kamis, 23 Februari 2023 yang juga dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Selain meminta Gubernur untuk menghentikan aktivitas penambangan yang dilakukan PT. AMG  dengan mencabut dan membatalkan izin penambangan di wilayah Kecamatan Pringgabaya, kesepakatan bersama juga berisi permintaan kepada Gubernur NTB, untuk tidak lagi memberikan segala bentuk izin penambangan kepada perusahaan manapun di wilayah Kecamatan Pringgabaya.

"Kita minta ke Gubernur untuk menghentikan aktivitas penambangan,' ujar Sukiman Azmy.


Utamanya yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan. Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan, bahwa kewenangan penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang kelautan, kehutanan, dan energi serta sumberdaya mineral ada pada pemerintah pusat dan provinsi. Karena itu Pemda Lombok Timur tidak memiliki kewenangan kecuali untuk menghentikan sementara dan menyampaikan kepada pemerintah provinsi.

Kesepakatan lainnya adalah menutup sementara seluruh kegiatan penambangan pasir besi demi kondusifitas, keamanan, dan kelestarian lingkungan di Wilayah Kecamatan Pringgabaya. Tandas bupati Sukiman. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close