Breaking News

Sepakat Bersama Tangani Persoalan Tambang, Pemda Lotim Desak Gubernur Hentikan Aktifitas PT.AMG

 


Lombok Timur (postkotantb.com)  -  Masyarakat Pringgabaya yang diwakili Tokoh agama, tokoh masayarakat, Kepala Desa Pringgabaya, Pohgading, Pohgading Timur dan BPD masing-masing, serta Camat Pringgabaya, DPRD, Forkopimda, serta Bupati dan Wabup Lombok Timur, sepakat untuk mengajukan usul dan meminta Gubernur NTB menghentikan kegiatan penambangan pasir besi di wilayah kecamatan Pringgabaya.

Kesepakatan tersebut menyusul  kisruh penambangan pasir besi PT. AMG yang dinilai meresahkan  masyarakat. Perusahaan tersebut dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merusak infrastruktur jalan yang telah dibangun pemerintah.

Kondisi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat sekitar, melainkan pula merugikan negara. Lebih lagi tidak ada kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD)

Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui silaturahmi dengar pendapat Pemda dengan perwakilan masyarakat Pringgabaya,Tokoh agama, Forkopimda, dan DPRD Lombok Timur Kamis, (23/02/2023).

Rapat yang berlangsung di ruang VIP Pendopo bupati dipimpin langsung bupati HM.Sukiman Azmy dan dihadiri pula sejumlah pimpinan OPD di antaranya Kepala Bappeda, Kepala Bapenda, Inspektur Daerah, dan Kepala BPKAD.


Selain mendesak Gubernur untuk menghentikan aktifitas penambangan yang dilakukan PT. AMG dengan mencabut dan membatalkan izin penambangan di wilayah Kecamatan Pringgabaya.

Kesepakatan bersama tersebut juga berisi permintaan kepada Gubernur NTB, untuk tidak lagi memberikan segala bentuk izin penambangan kepada Perusahaan manapun di wilayah Kecamatan Pringgabaya, utamanya yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan.

Mengacu kepada Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan, bahwa kewenangan penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang kelautan, kehutanan, dan energi serta sumberdaya mineral ada pada pemerintah pusat dan provinsi.

Karena itu Pemda Lombok Timur tidak memiliki kewenangan kecuali untuk menghentikan sementara dan menyampaikan kepada pemerintah provinsi.

Kesepakatan lainnya adalah menutup sementara seluruh kegiatan penambangan pasir besi demi kondusifitas, keamanan, dan kelestarian lingkungan di Wilayah Kecamatan Pringgabaya khususnya. (Mul)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close