Breaking News

Bupati Djohan Kukuhkan Satlinmas Desa di Bumi Tioq Tata Tunaq

 


Lombok Utara,  (postkotantb.com) - Bupati Lombok Utara, H Djohan Sjamsu mengukuhkan personel Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Lombok Utara, Senin (06/03/2023). Bupati sendiri memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berperan maksimal dalam pembentukan dan pengukuhan Satlinmas desa di Bumi Tioq Tata Tunaq.

"Pemerintah daerah menyampaikan selamat dan sukses kepada seluruh anggota Satlinmas desa yang baru saja dikukuhkan," ujarnya.


Menurut Bupati, pengukuhan Satlinmas ini menjadi penting dalam rangka membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dengan berperan serta menjaga kondusifitas penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu, serta penanggulangan hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban sosial.

Selain itu, membantu kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, dan pengamanan terhadap objek-objek vital, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Satlinmas. Hal ini juga berguna untuk membantu kepala desa dalam rangka penegakan peraturan desa dan peraturan kepala desa.


"Saya menyambut baik forum ini seraya memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang telah berperan maksimal dalam pembentukan dan pengukuhan Satlinmas Desa di Bumi Tioq Tata Tunaq," tukas Bupati bangga.

Dia berharap semoga personel Satlinmas mampu memberikan performa terbaik dalam menjalankan tugas ketertiban umum, ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

"Buatlah masyarakat bangga dengan kehadiran saudara sebagai satlinmas di desa saudara," harap dia.

Keberadaan Satlinmas Desa lanjut Bupati, untuk membantu aparat keamanan menjaga ketenteraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dalam skala kewenangan desa.

Pelindungan masyarakat bermakna segenap upaya dan kegiatan yang
ditempuh untuk melindungi masyarakat dari berbagai macam gangguan. Atas pertimbangan pentingnya perlindungan masyarakat inilah kepala desa wajib membentuk Satlinmas di desanya.

Begitu pula dalam implementasi perannya, anggota Satlinmas Desa tidak hanya memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas namun mereka juga memiliki hak. pertama, mendapatkan kesempatan untuk mengikuti peningkatan kapasitas kelinmasan. Kedua, mendapatkan sarana dan prasarana penunjang tugas operasional. Ketiga, mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas-tugasnya.

"Pemenuhan hak-hak anggota satlinmas di atas, dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan/atau keuangan desa menurut ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.


"Pada momen yang baik ini saya mengimbau seluruh anggota Satlinmas supaya sungguh-sungguh melaksanakan tugas dengan rasa tanggung jawab. Menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, norma susila, maupun perilaku sosial yang hidup dan berkembang di masyarakat. Selain itu, saya meminta agar pemerintah desa dan satlinmas desa mampu membangun kemitraan melalui koordinasi dan sinergi dengan semua pihak. Semoga segala ikhtiar kita mendapatkan rida Allah, tuhan yang maha kuasa, menuju lombok utara yang religius dan sejahtera," pungkasnya. (@ng)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close