Breaking News

Diduga Warga Labuhan Lombok 'Diculik' Oknum Polisi Sumbawa

 


Muhammad Anshori, SH kuasa Hukum Syamsul Bahri


Lombok Timur, (postkotantb.com) - Masih saja ada oknum penegak hukum yang memanfaatkan jabatan dan kewenangannya meskipun tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hal inilah yang dialami Syamsul Bahri (43) warga Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur. Dia ditangkap oleh anggota Polsek Utan, Polres Sumbawa tanpa diperlihatkan adanya surat penangkapan resmi sesaat setelah turun dari kapal di Pelabuhan Poto Tano, Sumbawa Barat, Selasa malam (28/03/2023).

Informasi itu didapatkan setelah kuasa hukumnya, Muhammad Anshori, SH memperoleh keterangan dari Syamsul Bahri yang saat ini tengah diamankan di Polres Sumbawa.

Sesuai hasil komunikasi bersama kliennya, Anshori menegaskan bahwa oknum penyidik Polsek Utan dan Polres Sumbawa telah melakukan kesalahan fatal. Penangkapan hingga dijebloskan ke ruang tahanan terhadap Syamsul Bahri diibaratkan sebuah penculikan.

"Tindakan kepolisian ini melanggar prosedur hukum yang berlaku. Untuk menangkap seseorang harus melalui mekanisme hukum. Apalagi dalam kasus ini, Syamsul Bahri hanya terlibat dalam masalah bisnis jual beli ikan dengan pelapor Ridwan asal Sumbawa," terang Anshori kepada wartawan, Rabu, (29/03/223).


Kliennya dikatakan Anshori, seolah-olah penjahat besar dan luar biasa dan harus ditangkap sesaat setelah turun dari kapal penyeberangan di Pelabuhan Poto  Tano, Kabupaten Sumbawa Barat.

Karenanya, ia mempertanyakan kewenangan polisi dalam kasus ini. Apakah, Syamsul Bahri berstatus saksi, tersangka atau korban. Jika berstatus saksi atau tersangka semestinya didahului  dengan surat pemanggilan pertama hingga ketiga untuk kemudian dilakukan pemanggilan paksa jika tidak diindahkan.

"Bukan ditangkap dan diperlakukan seperti pelaku kejahatan yang luar biasa. Ini hanya kasus laporan bisnis jual beli ikan yang belum sempat terbayarkan," terang dia.

Kewenangan oknum polisi yang sangat luar biasa seperti ini patut dipertanyakan. Tanpa ada LHP sesuai mekanisme pemberian keterangan, langsung melakukan penangkapan terhadap warga negara.

"Kami bisa menyebutkan ini sebagai aksi penculikan. Karena hanya berbekal surat pengaduan, Syamsul Bahri langsung ditangkap bak buronan kelas kakap. Kasus ini akan kami laporkan ke Propam Polda NTB dan sekaligus kami akan Pra Peradilan kan polisi bersangkutan," tandasnya.

Sementara itu, Kapolsek Utan, Sumbawa Besar, Iptu M. Yusuf menyangkal jika Syamsul Bahri ditangkap kemudian ditahan di Polsek Utan.

Dia mengklarifikasikan bahwa Syamsul Bahri hanya diamankan di Pelabuhan Poto Tano untuk kemudian dibawa ke Polsek Utan untuk dimintai keterangan.

"Kami hanya memback up laporan dari pelapor Ridwan asal Sumbawa yang ditujukan ke Polres Sumbawa. Jadi tidak ada penculikan apalagi Syamsul ditahan. Sekali lagi, Polsek Utan hanya membantu penyidik Polres Sumbawa," ujar Yusuf.

Yusuf kembali menegaskan, jika Syamsul Bahri ini telah diamankan sesuai permintaan pelapor yang sejatinya laporannya telah disampaikan ke Polres Sumbawa. Laporan itu terkait dengan adanya pembayaran jual beli ikan yang belum diserahkan Syamsul Bahri kepada Ridwan selaku pelapor senilai Rp. 58 juta.

"Kalau menurut keterangan pelapor Ridwan, Syamsul Bahri belum memberikan uang hasil penjualan ikan. Padahal, Syamsul sudah menerima uang dari pemesannya," terangnya.

Persoalan delik hukum apa nantinya yang bakal menjerat Syamsul Bahri, Yusuf lagi-lagi menyebutkan bukan kewenangan pihak Polsek Utan.

"Itu ranahnya penyidik di Polres Sumbawa, bukan penyidik Polsek Utan," ujarnya. (CN/Red)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close