Breaking News

Tepis Dugaan Perselingkuhan Dengan Mantan Bendahara, Kades Jagaraga Tegaskan Itu Hoaks

Kepala Desa Jagaraga, Muhammad Hasyim.


Lobar (postkotantb.com) -Kepala Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat (Lobar), Muhammad Hasyim, memastikan, terkait laporan dugaan pelanggaran ITE, terhadap Herman Kisaf dan H. Munawar Karim di Ditreskrimsus Polda NTB, pihaknya akan tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

"Masalah benar atau tidaknya tentunya saya akan menempuh mekanisme hukum," ungkap Hasyim, diklarifikasi di Mataram, Sabtu (11/03).

Dugaan pelanggaran yang dimaksud di dalam pelaporan tersebut, kata Hasyim, berkaitan dengan tuduhan serta pemberitaan soal dugaan hubungan spesial dirinya dengan mantan Bendahara Desa Jagaraga, yang belum bisa dibuktikan kebenarannya (Hoaks). Persoalan ini pun, tersebar baik melalui grup whatsapp hingga di masyarakat.

"Proses hukum sudah pada tahapan pemanggilan terlapor untuk diminta keterangan. Saya tidak perlu menanggapi secara serius terkait berita yang saat ini lagi viral tentang saya," timpalnya

"Biarkan teman-teman berasumsi. Tapi kalau tuduhannya itu tidak mampu di buktikan, maka saya juga akan menempuh jalur hukum. Statemen yang sudah disampaikan atau yang viral saya pun akan menempuh jalur hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita itu langkah yang akan kita ambil," tegasnya.

 

Salah satu pamflet yang disebarkan melalui grup whatsapp yang dijadikan barang bukti oleh Kepala Desa Jagaraga.

Ditanya tanggapan soal rencana akan melakukan aksi demo, ia mempersilahkan. Karena menurutnya, negara Indonesia merupakan negara demokrasi, sebagai warga negara berhak untuk menyampaikan aspirasi.

"Jadi silakan saja untuk  demo menanggapi berita yang sedang viral terkait  asumsi atau tuduhan terhadap saya itu," ketusnya.

Begitu juga dengan adanya ancaman akan melaporkan balik dirinya ke Polres Lombok Barat dan melaporkan ke Bupati Lombok Barat. Hasyim tidak merasa gentar, ia mempersilahkan HK untuk melaporkan dirinya.

"Silahkan saja laporkan, kita kembalikan ke jalur hukum proses hukum yang ada tinggal nanti di mana dalil pembuktian kan begitu kalau memang dia mau melaporkan saya itu hak mereka karena kita ini adalah negara hukum jadi apapun yang mereka laksanakan itu kewenangannya, " jelasnya.

Di sisi lain, dirinya menepis terkait sudah sudah dilakukan upaya mediasi. Ditegaskan lagi, bahwa mediasi itu tidak pernah ada. Apalagi sampai melibatkan sampai tokoh agama.

"Tidak ada mediasi karena yang dilakukan  menurut pandangannya (mereka,red) mediasi itu kami pada konteks hadirnya para pihak yang harus dihadirkan itu dan dalam bentuk formalnya juga harus dijalankan. misalkan dalam bentuk undangan tertulis. Ini tidak pernah dilakukan," ungkapnya.

"Kalau memang mau melakukan mediasi, harusnya dilakukan pertemuan kedua belah pihak, ada undangan resmi secara tertulis. Tetapi hal seperti itu tidak pernah terjadi tidak pernah ada undangan seperti itu, saya tidak pernah menerima undangan dalam rangka mediasi," tandasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close