Breaking News

WNA Asal Australia Ditemukan Meninggal Dunia di Gili Trawangan

 


Lombok Utara, (postkotantb.com) - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, ditemukan meninggal dunia di sebuah Bungalow di Dusun Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang, Minggu (26/03/2023). Korban sendiri bernama Alan Evan Croft, usia 71 tahun, laki-laki, Subiaco, Australia.

Mendengar adanya penemuan mayat tersebut, Anggota Unit Reskrim Polsek Pemenang langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan Pospol Subsektor Gili Indah dan pihak terkait. Sesampainya di TKP, tim langsung melakukan pertolongan dan mengevakuasi jenazah korban.

Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK., MH melalui Kapolsek Pemenang Iptu Lalu Eka Arya Mardiwinata, SH, MH., saat dikonfirmasi membenarkan penemuan korban meningal dunia bernama Mr. Alan Evan Croft. Sedangkan istri korban yang bernama Linda Farahas Kusnadi, S.Pd., M.M. datang dari Bali menuju Dusun Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang untuk berlibur bersama dengan korban.


"Sesampainya di Dusun Gili Trawangan, Mr. Alan Evan Croft dan istrinya menginap di salah satu penginapan yang ada di Gili Trawangan," terang Kapolsek Senin, (27/03/2023).

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, pada hari Minggu (26/03/2023) sekitar pukul 20.30 wita, istri korban yang bernama Linda melihat korban dalam keadaan terlentang di atas tempat tidur. Selanjutnya Linda membangunkan korban namun tidak bergerak.

"Selanjutnya Linda berteriak minta tolong, dan salah seorang warga menghubungi Dr. Dani Wendi dari Medical Mitra Pratama Dusun Gili Trawangan, dr. Dani Wendi datang ke TKP untuk mengecek keadaan korban, dan setelah dilakukan pengecekan korban dinyatakan telah meninggal dunia," ujar Kapolsek.

Mendapat laporan dari warga setempat pihaknya langsung ke TKP, selanjutnya pihaknya bersama tim berhasil mengevakuasi jenazah dari Gili Trawangan menuju Pelabuhan Mentigi Dusun Mentigi Desa Malaka Kecamatan Pemenang untuk dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

"Tim menyerahkan jenazah tersebut berdasarkan kesepakatan dari pihak keluarga kepada pihak Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk penitipan jenazah dan di lakukan VER (Visum Et Revertum) luar serta penandatanganan penolakan otopsi," tutup Iptu Lalu Eka Arya Mardiwinata. (@ng)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close