Breaking News

2.081 Warga Binaan dan 55 Anak Binaan Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

Romi Yudianto.(Dok RIN)

Mataram (postkotantb.com)- Menuju Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Kanwil Kemenkumham NTB mengusulkan 2.081 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan 55 Anak Binaan untuk mendapatkan remisi khusus hari raya.

Dalam keterangannya, Kepala Kemenkumham NTB, Romi Yudianto, memaparkan, jumlah warga binaan yang diusulkan mendapat remisi ini, tersebar di seluruh lapas/rutan di NTB.

Dengan rincian, sebanyak 733 warga binaan Lapas Mataram; 435 warga binaan Lapas Sumbawa; 281 warga binaan Lapas Dompu; 267 warga binaan Lapas Selong; 20 warga binaan Lapas Terbuka Lombok Tengah; 95 warga binaan Lapas Perempuan Mataram; 165 warga binaan Rutan Praya; dan 85 warga binaan Rutan Bima.

"Jumlah 2.081 WBP dari 6 Lapas dan 2 Rutan tersebut diusulkan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022. Termasuk 55 Anak Binaan dari LPKA Lombok Tengah," terang Romi.

Menurut dia, keseluruhan warga binaan dan anak binaan yang telah diusulkan, sudah memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Baik secara administratif, maupun substantif.

"Saya berharap warga binaan yang mendapatkan remisi Idul Fitri tahun ini lebih termotivasi, untuk terus berkelakuan baik, patuh dan taat selama masa pembinaan," harapnya.

"Sehingga nantinya, di saat sudah bebas dapat lebih mematuhi hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan, Negara dan sesama manusia," jelas Romi.

Ditambahkan Romi, remisi merupakan hak warga binaan yang telah diatur dalam  Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Remisi diberikan oleh negara melalui Menteri Hukum dan HAM sebagai salah satu perwujudan dari pemajuan dan perlindungan HAM, sebagai salah satu sarana hukum yang penting, dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close