Breaking News

Bongkar Kasus Perdagangan Pakaian Import Bekas, Kapolda NTB: Perkara Ini Harus Dikembangkan!

(Dok RIN): Konfrensi Pers Kapolda NTB, didampingi Plh. Kabid Humas Polda NTB, bersama Perwakilan Dinas Perdagangan NTB serta perwakilan Kantor Beacukai Mataram, dalam kasus Trifting, Selasa (04/04).


 Mataram (postkotantb.com)- Polda NTB melalui Ditreskrimsus Polda NTB berhasil mengungkap tersangka dan mengamankan barang bukti tindak pidana penjualan barang bekas (Trifting) di Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.

Dalam tindak pidana tersebut tim Opsnal Ditreskrimsus menahan seorang perempuan inisial M, warga Kecamatan Sekarbela, serta menyita 31 karung kemasan (Bal) Pakaian bekas.

"Import pakaian bekas Ini mempengaruhi peningkatan ekonomi bagi UMKM. Kita semua sepakat, Trifting menghambat UMKM untuk berkembang," Kapolda NTB, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, dalam konferensi persnya di Command Center Polda NTB, Selasa (04/04). Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Plh. Kabid Humas Polda NTB, Perwakilan Dinas Perdagangan NTB serta perwakilan Kantor Beacukai Mataram.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda NTB menegaskan, pengungkapan Kasus seperti ini tidak boleh berhenti. Harus ada tindakan pencegahan, melalui sinergitas antara Pihak kepolisian dan segenap stakeholder provinsi hingga kabupaten kota.

"Banyak lembaga ataupun instansi terkait yang harus berada didalamnya sebagai upaya pencegahan. Penindakan seperti ini tentu tidak akan menyelesaikan masalah karena ini bisa saja terjadi secara berulang baik oleh pelaku yang sama maupun pelaku berbeda," tegasnya  

"Untuk itu Perkara seperti ini harus dapat dikembangkan sebagai dasar upaya pencegahan yang kita lakukan bersama," sambungnya.

Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, menjelaskan, modus tersangka M dalam melakukan Kegiatan perdagangan pakaian import bekas. Di mana tersangka mendapat barang tersebut, dari seseorang inisial HJ yang berada di luar pulau Lombok.

Kemudian M melakukan penjualan melalui salah satu akun facebooknya, dengan menawarkan kepada sejumlah pertemanan di akun Medsos tersebut. Selain itu, M  juga melakukan penjualan langsung kepada pengecer, dalam bentuk Kemasan Karung (Nal) yang dilakukan di rumah tersangka.


"Menurut Pengakuan tersangka 31 Bal barang pakaian bekas tersebut bila di rupiahkan mencapai Rp 90 sampai150 Juta rupiah," jelasnya.

Akibat perbuatannya, M dijerat pasal 1 Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag no 18 tahun 2021, tentang barang yang dilarang export dan import. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda, paling tinggi 5 Milyar rupiah.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close