Breaking News

Kejati NTB: Silahkan Saja Ajukan Pra Peradilan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Nanang Ibrahim Soleh.

Mataram, (postkotantb.com) - Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, tanggapi dingin upaya pra peradilan dari Kuasa Hukum mantan Kepala ESDM NTB, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang pasir besi di Kabupaten Lombok Timur.

"Silahkan saja pra peradilan. Mereka bebas mengajukan apa saja," ungkap Kejati NTB, Nanang Ibrahim Soleh dalam konferensi persnya, Kamis (06/04). Turut mendampingi Kejati NTB, Wakil Kejati NTB, Abdul Qohar serta Aspidsus Kajati NTB, Ely Rahmawati.

Sebelumnya, Kuasa Hukum ZA, Umayyah menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya kurang tepat. Karena hanya berdasarkan surat yang ditujukan kepada Kementerian ESDM.

Dimana surat tersebut berisikan pemberitahuan perihal Pemilik IUP Mineral Logam PT. AMG, sedang dalam tahap evaluasi RKAB. Sehingga, Umayyah mengklaim Kajati NTB salah sasaran.

Kejati NTB pun menepis hal tersebut. Menurutnya, proses penetapan ZA sebagai tersangka sudah melalui sejumlah tahapan. Termasuk mengumpulkan data dan keterangan para saksi.

"Penetapan tersangka terhadap ZA sudah melalui serangkaian proses di kejaksaan," tepisnya.

Dia menambahkan, proses penanganan perkara korupsi itu tidak mudah. pelaksanaan prosesnya pun berkelanjutan. Tidak menutup kemungkinan, ke depan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Tunggu tanggal mainnya. Untuk Sekda sendiri sudah diperiksa. Begitu juga direktur PT AMG sudah dua kali diperiksa. Tapi pada intinya, kami masih kumpulkan data," pungkasnya.(RED)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close