![]() |
| Kanit I Subdit III Ditreskrimum Polda NTB, AKP Agus Eka Artha Sudjana beserta barang bukti satu unit motor Honda Vario. (Dok RIN) |
Mataram (postkotantb. com)-Ditreskrimum Polda NTB kembali menangkap residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Seganteng, Kota Mataram, inisial HA alias I. Dia ditangkap, usai membawa lari satu unit motor merek Honda Vario milik tukang ojek, dengan korban Ahman.
"Pelaku sekarang ada di RS Bhayangkari. Kami mengambil tindakan terukur, karena pelaku berupaya kabur saat penangkapan di Seganteng," ungkap Ditreskrimum Polda NTB, melalui Kanit I Subdit III, AKP Agus Eka Artha Sudjana, Rabu (17/05).
Diakui Agus, dalam aksinya pelaku menggunakan modus sewa ojek dengan TKP, Pantai Loang Baloq. Saat itu, pelaku meminta agar korban mengantarkannya ke Loang Baloq. Sampai di lokasi pelaku meminta korban untuk dari kendaraan.
"Setelah korban, pelaku langsung membawa lari motor korban," jelasnya.
Saat ini pihak kepolisian tengah mengembangkan kasus tersebut. Sedangkan pelaku HA alias I terancam pasal 362 tentang Pencurian.
"Dulu sewaktu ditangkap dengan kasus yang sama, HA dikenakan Pasal 362 sekaligus pasal 363. Sementara kasus akan kami kembangkan," tutupnya.(RIN)


0Komentar