Lombok Barat (postkotantb.com) - Bupati Lombok Barat (Lobar) H Fauzan Khalid mendorong para dokter termasuk perawat yang telah menerima SK PPPK dan bertugas di Lobar untuk terus meningkatkan kemampuan. Caranya, para Nakes diperbolehkan mengajukan beasiswa sama seperti dokter PNS.
''Silahkan mengajukan diri untuk ikut spesialis. Komunikasi dengan kepala puskesmas, komunikasi dengan direktur rumah sakit, dengan Kadikes, sehingga spesialisasi yang dipilih itu punya kekhususan,'' kata Fauzan Khalid saat acara Penyerahan SK PPPK Nakes Lingkup Pemkab Lobar di Aula Kantor Dikes Lobar, Rabu (24/5/2023).
Dorongan Fauzan tersebut sejalan dengan harapan Pemkab Lobar untuk terus mengembangkan dua rumah sakit yakni RSUD Tripat dan RS Awet Muda agar lebih maju. Sebab, dengan ketersediaan dokter yang tercukupi, Fauzan yakin jalan ke arah itu akan terbuka lebar.
''Sehingga rumah sakit kita bisa berkembang. Makanya kita dorong agar kemampuan itu tidak terhenti. Harus dikembangkan,'' imbuhnya.
Lanjut Fauzan Khalid, adapun dorongan untuk terus mengembangkan kemampuan tersebut tidak dilakukan hanya sebatas teori, tetapi juga harus dipraktekkan di tempat kerja. Hal tersebut berdasarkan atas semakin banyaknya teori dan temuan baru terkait masalah kesehatan.
''Karena kita semua mengetahui sekarang banyak sekali teori-teori dan temuan-temuan baru yang berkaitan dengan masalah kesehatan,'' katanya.
Selain itu, mendorong peningkatan kemampuan, Fauzan juga berharap para Nakes bekerja dengan lebih mengutamakan ketulusan. Hal demikian, katanya, juga akan berpengaruh terhadap hal semisal upah atau gaji.
''Yang lain nanti menyusul. Kalau kinerja kita baik, maka upah harus lebih baik. Saya sering ingatan para PNS yang bertugas di Lobar,'' Fauzan menegaskan.
Terkait masalah pelayanan kesehatan, Fauzan menargetkan hingga 17 Agustus tahun ini tingkat kepesertaan BPJS di Lobar harus 95 persen. Sehingga bisa mencapai tingkat kesehatan komunitas. Harapannya, jika target tersebut tercapai; siapapun yang berobat baik di puskesmas maupun di rumah sakit walaupun tidak terdaftar di BPJS, ''wajib dilayani''.
''Tetapi tetap juga akan dibayar BPJS karena kita sudah mencapai 95 persen keikutsertaan BPJS. Jadi mereka semua harus kita layani,'' pungkasnya. (wan)



0Komentar