Breaking News

Ketahuan Selingkuh Dengan Teman Sekantor, Istri Melapor ke Porles Sumbawa



Ilustrasi suami berselingkuh. FOTO:IST: JONI JOHARI POSTKOTANTB.COM BIRO SUMBAWA


Sumbawa Besar (postkotantb.com) - Kasus perselingkuhan antara RK dan MDA, akhirnya terbongkar setelah Ria istri RK bersama ketua RT setempat mendatangi kos-kosan milik MDA, yang diduga selingkuhan suaminya itu pada Rabu malam (29/3/2023) lalu.

Saat tiba di kosan tersebut, didapati RK dan MDA sedang berduaan di dalam kamar, sang istri kaget melihat kelakuan RK suami sahnya itu. Pasalnya menurut pengakuan MDA, bahwa perselingkuhan antara MDA dan suaminya itu sudah terjadi selama lebih kurang selama 1 tahun.ungkapnya.

Ketua RT setempat Eddy Susanto yang saat dikonfirmasi  postkotantb.com, membenarkan kasus yang terjadi di wilayah nya tersebut, menurut penuturan ketua RT bahwa awalnya pernah mendatangi RK dan MDA dan pengakuan mereka berdua sudah bersuami istri, sehingga tidak dipersoalkan. Ungkap Lonang akrab ketua RT yang murah senyum itu disapa.

Namun malam itu, katanya, Lonang cukup kaget ketika di datangi Ria istri RK yang meminta dia mengantarkan Ria ke kos-kosan milik MDA. Terpisah, Sekretaris Lurah Brang Bara Putra Wijaya Ningrat, S.AP yang dikonfirmasi media ini mengaku saat tiba di kos kosan tersebut kondisi sudah aman.

Sehingga malam itu RK langsung membuat surat pernyataan, bahwa tidak akan mendatangi kos MDA lagi sebelum masalah RK selesai dengan Ria, surat pernyataan tersebut ditanda tangani RK di atas materai serta turut di tandatangani oleh Ketua RT, Seklur Brang Bara dan MDA.


Ria istri RK menuturkan, bahwa  awalnya dia diceritakan oleh teman-teman nya yang kerap kali melihat RK dan selingkuhannya itu berboncengan, sehingga Ria mencari tahu keberadaan suaminya tersebut.

Ria melalui pengacaranya mengatakan, bahwa kasus tidak senonoh itu sudah pernah dilaporkan ke pihak management perusahaan dan meminta pihak perusahaan untuk memberikan sanksi kepada RK dan MDA namun tidak dihiraukan.

"Mewakili pihak management, Supervisor RK meminta klien saya untuk membuat laporan polisi, supaya menjadi dasar untuk kami mengambil tindakan". Ungkap Rusdi pengacara asal Mataram tersebut.

Selaku kuasa hukum Ria, Rusdi  sangat menyayangkan sikap dari management (pimpinan areal) retail modern tersebut yang belum menjatuhkan sanksi yang tegas untuk kedua karyawan tersebut, sebagaimana yang telah di janjikan oleh supervisior RK, bahwa sanksi terberat (pemecatan) bisa dijatuhkan apalagi sudah ada laporan polisi, namun sampai saat ini nyatanya setelah adanya laporan polisi kedua karyawan tersebut masih aktif bekerja. Sehingga Rusdi mempertanyakan apakah pimpinan areal menutup mata dalam perkara ini. Dengan nada kecewa.

Sehingga, "kami sebagai pengacara yang telah ditunjuk Ria secara resmi memasukkan laporan polisi pada tanggal 12 Arpil 2023 dan hingga saat ini masih menunggu panggilan untuk dimintai keterangannya.

Kamipun sudah melayangkan surat somasi 1 pada tanggal 8 mei 2023, namun tidak berani diterima oleh pihak management, dengan dalih perintah dari pimpinan. Sebagai tindak lanjut dari surat somasi tersebut pihak perusahaan memindahkan RK ke Taliwang, padahal permintaan klien kami MDA lah yang seharusnya di pindahin. Tukas Rusdi.

Informasi yang kami terima, bahwa penyidik PPA Polres Sumbawa sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap RK dan MDA untuk dimintai keterangan pada Selasa (30/5/2023), besok. Tutup Rusdi. (Ari)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close