Breaking News

Keluarga Dadang Supriadin Minta APH Tidak Diskriminasi Terhadap Kasus Dadang

 


Kabupaten Bima (postkotantb.com) - Keluarga terduga pelaku atas nama Dadang Supriyadin yang dilaporkan karena melakukan pengancaman terhadap oknum pegawai Mahkamah Konstitusi (MK) mengecam diskriminasi yang dilakukan pihak aparat penegakhukum (APH) Polres Bima Kabupaten.

Apalagi pasal yang digunakan sebagai delik adalah Pasal 335 Ayat 1 yang mana ancamannya 1 tahun penjara. Padahal pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena sudah dicabut oleh MK sendiri.

Kronologi kejadian dugaan pengancaman:

Musmulyadin, keluarga Dadang Supriyadin saat diwawancarai wartawan postkotantb.com menuturkan, saat itu Dadang yang sudah ditetapkan sebagai pelaku sedang bekerja di bengkel depan rumahnya pada Selasa (18/4/2023).

Lanjut Musmulyadin, sekitar pukul 17.35 wita saat itu tiba-tiba datang seorang pelapor yang berinisial (RF) SH, yang mengaku pegawai MK datang dengan petugas pengukuran tanah dari BPN Kabupaten Bima dan seorang oknum Polisi Militer (PM) mengunakan mobil ayla warna kuning muda.


Kedatangannya saat itu, kata Musmulyadin, untuk mengeksekusi sekaligus mengukur tanah dengan pegawai BPN tanpa didampingi oleh panitra pengadilan dan aparatur desa untuk mengukur tanah yang berlokasi di Mangge RT 07 RW 2 Dusun Kampo Rade, Desa Nggembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

"Yang di mana tanah tersebut masih dalam status quo, dengan putusan pengadilan tingkat pertama N O (tandanya belum ada yang menang atau kalah) pada saat mereka ingin melakukan pengukuran,'' jelas Mus.

Ironisnya, oknum yang mengaku diri sebagai pegawai MK tersebut, menyatakan bahwa tanah itu sudah mereka menangkan dan mereka sudah pegang surat inkrah.

Atas haknya, Dadang Supriyadin, selaku pemilik tanah dan rumah pemberian dari ayahnya di tempat kejadian perkara (TKP) menegur dan menanyakan surat-surat kemenangannya.

"Akan tetapi oknum yang mengaku diri anggota (MK) itupun tidak bisa memberikan surat putusan inkrah, melainkan dia hanya bilang kami sudah menang dan kami berhak mengukur bahkan melakukan eksekusi rumah kamu, sambil mendorong Dadang Supriadin,'' papar Mus.

Akhirnya, oknum anggota PM yang datang bersama anggota MK tersebut melerai keduanya dan tidak ada sampai menyentuh fisik, saat itu juga cekcok mulut pun terjadi. Oknum yang mengaku pegawai MK, tidak bisa memperlihatkan bukti putusan.


Dadang Supriyadin, saat kejadian Dadang Supriyadin sempat menyalakan mobil pikapnya dan ingin melaporkan kejadian di depan rumahnya tersebut kepada Polsek Bolo serta Danramil Bolo karena kehadiran mereka membuat anaknya trauma sampai jatuh sakit dengan bukti surat kunjungan ke puskesmas.

Karena kejadian itu, pada tanggal kejadian, oknum yang mengaku dirinya pegawai MK itu langsung memasukan surat laporan dugaan pengancaman di Polres Kabupaten Bima dengan terlapor Dadang Supriadin yang tidak lain adalah orang yang sedang menguasai tanah sengketa tersebut.

"Padahal di lahan itu, Dadang telah membangun rumah dan tempat usaha,'' tambah Mus.

Pada Jum'at (28/04/2023) datang surat panggilan kepada Dadang Supriyadin dari Polres Kabupaten Bima untuk memberikan keterangan klarifikasi dan saudara Dadang kooperatif memenuhi panggilan untuk menghadap ke ruang Reskrim Polres Bima didampingi oleh saudaranya dan pengacara.

Dadang memberikan keterangan sesuai kronologis kejadian bahkan di hadapan penyidik Dadang mengaku tidak pernah melakukan pengancaman pada oknum pegawai ketua MK.

Malah, Dadang mengatakan bahwa dirinya dari awal menanyakan baik-baik kepada pegawai ketua MK yang tidak menunjukkan kartu tanda anggota MK itu; menanyakan surat kemenangannya secara inkrah, tapi tidak bisa diperlihatkan kepada Dadang.

"Malah dia hanya mengatakan kami sudah menang dan kami berhak untuk eksekusi apalagi untuk mengukur,'' tambahnya.

Kemudian pada 28 Mei 2023, Dadang diberikan surat panggilan dan memberikan keterangan dengan status sebagai tersangka, dalam tindak pidana pengancaman. Bahkan pada Selasa (30/5/2023), Dadang diberikan surat penangkapan dan penahanan pada hari dan tanggal yang sama.

"Padahal selama pemeriksaan 2 kali panggilan terduga pelaku selalu kooperatif hadir tepat waktu dan selama pemeriksaan barang bukti yang katanya mereka itu hanya berasal dari pengakuan sepihak saksi mereka, tanpa bisa di perlihatkan pada kami barang bukti itu,'' ungkap Mus kepada media Rabu (7/6/2023).

Mus berharap kasus ini secepatnya cepat dilimpahkan kepada kejaksaan dan disidangkan agar Dadang bisa mendapatkan kepastian hukum. Tidak berlarut-larut dipenjarakan seperti saat ini.

Di tempat terpisah, Abbas S Rigo, S.H, membenarkan, bahwa Dadang itu adalah kliennya yang sedang tersandung kasus dugaan pengancaman dengan delik dalam Pasal 335 Ayat 1 (Butir) 1 KUHP dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Beranda-Faradays) (FB).

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close