Breaking News

Seorang Anak Di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan di Lombok Barat

 


Kasat Reskrim polres Lobar Iptu I Made Dharma Yulia Putra


Lombok Barat (postkotantb.com) - Seorang anak di bawah umur di kabupaten Lombok Barat menjadi korban pencabulan, Sabtu, (4/6/2023).

Mirisnya, pelaku merupakan tetangga korban sendiri.

Modus pelaku dalam menjalankan aksi bejatnya terhadap korban dengan meminjamkan hand phone kepada korban.

Terduga pelaku berinisial AR, laki laki (58). AR (pelaku, red) telah ditetapkan sebagai tersangka dan  ditahan pihak Reskrim Polres Lombok Barat sejak 12 Mei lalu.

AR ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Lombok Barat, terhadap enam orang saksi dan empat orang korban.

Kapolres Lombok Barat Bagus Nyoman Gede Junaedi melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma Yulia Putra, mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak sudah kami lakukan ke tahap sidik.

“AR (pelaku, red) sudah dilakukan penahanan”, kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat.

Kasus pencabulan tersebut ada 4 orang sebagai korban dengan usia yang berbeda. “korban yang saat ini melapor telah dilecehkan oleh AR (pelaku, red) berjumlah 4 orang dengan rentang usia 5 hingga 9 tahun”, jelasnya.

Pelaku ini, kata Kasat Reskrim, merupakan tetangga korban sendiri.

“Dari hasil pemeriksaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku merupakan tetangga korban di area dekat tempat tinggal mereka”, terangnya.

Ada salah satu korban yang melaporkan kepada ibunya, merasakan sakit di bagian (area vital). “Setelah anak itu di introgasi oleh ibunya, mengaku dicabuli oleh AR yang merupakan tetangga korban,” tuturnya.

Sehingga korban-korban yang lain pun turut melaporkan kejadian serupa yang dialaminya.

“Mengetahui hal itu, warga setempat sangat geram atas perbuatan pelaku dan sempat merusak rumah pelaku”, kata Kasat Reskrim.

Modus pelaku, lanjut Kasat Reskrim, pelaku  dalam menjalankan aksi bejatnya terhadap korban yakni meminjamkan hand phone kepada korban, disaat itu pelaku AR melancarkan aksinya.

“Korban diiming-imingi akan diberikan peminjaman HP oleh pelaku, sehingga korban mau mengikuti rayuannya,” imbuh kasat.

bahwa saat ini proses penyidikan tetap berjalan, dari keterangan sementara yang diterima pihaknya dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, belum ditemukan adanya kelainan. Di mana pelaku merupakan tetangga dari para korban yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang yang sudah memiliki istri, anak, bahkan cucu. Jelas kasat.

“Prosesnya sudah dilakukan penahanan dan pemberkasan sedang berlangsung dan akan segera kita limpahkan kasusnya ke kejaksaan tahap 1,” tandas Kasat Reskrim Polres Lobar. (Red)




0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close