Breaking News

Diduga Kuasai Sabu, Dua Sejoli Diringkus Tim Ops Satresnarkoba Polresta Mataram di Ampenan

 ⁸


Mataram (postkotantb.com) - Tim Opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram. Dari pengungkapan tersebut Tim mengamankan dua orang terduga (laki dan perempuan) dengan barang bukti berupa Sabu seberat 3,28 gram brutto.

"Kedua pelaku yang kemudian diketahui memiliki hubungan berpacaran tersebut diaman di salah satu rumah di wilayah Kelurahan Banjar, kecamatan Ampenan, Kota Mataram sekitar pukul 17:00 wita Rabu (23/8/2023) beserta barang bukti tersebut," ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH.,di mapolresta Mataram, Kamis (24/8/2023)

Terduga tersebut diketahui Berinisial R, Pria (40) dan A, Perempuan (39). Keduanya tinggal di alamat kelurahan Banjar, Ampenan Kota Mataram.

"Keduanya diringkus saat tim melakukan penggeledahan di rumah tersebut, saat ditangkap hanya mereka berdua yang ada berada di rumah tersebut," tuturnya.

Selain barang bukti Sabu yang berhasil didapati saat penggeledahan, diamankan juga berapa barang bukti lain seperti Alat komunikasi, alat konsumsi, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi sabu.

Kedua pasangan sejoli selanjutnya diamankan di Mapolresta Mataram, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku. Keduanya terancam penjara 7 tahun sesuai ancaman pasal 114, dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close